Soloraya
Kamis, 1 Desember 2011 - 08:50 WIB

Aneka pungutan pasar bisa picu kebocoran

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

ilustrasi. (dok Solopos)

Solo (Solopos)–Peraturan Walikota (Perwali) yang menjabarkan Perda tentang Perlindungan Pasar diminta diujicobakan dahulu sebelum diterapkan 2012 mendatang. Pasalnya, hingga saat ini masih banyak persoalan di dalam pasar yang belum ditemukan pemecahannya.

Advertisement

“Salah satunya ialah masih beragamnya pungutan yang dibebankan kepada pedagang. Hal ini sangat rawan terjadi kebocoran,” kata Humas Pasamuan Pasar Tradisional Surakarta (Papatsuta), Faizul Kirom kepada Espos di ruang kerjanya, Rabu (30/11/2011).

Menurut Kirom, mestinya pungutan biaya di pasar itu cukup satu jenis saja. Selain ringkas dan memudahkan pembayarannya, hal itu juga sangat membantu Pemkot Solo dalam mencegah kebocoran pendapatan ke sejumlah kantong pribadi.

“Dengan demikian, PAD (pendapatan asli daerah-red) bisa dioptimalkan. Pedagang juga tak dibingungkan dengan beragam jenis pungutan biaya,” jelasnya.

Advertisement

Berdasarkan penelusuran Papatsuta, para pedagang selama ini dibebani lebih dari tiga macam pungutan biaya bahkan ada yang sampai 13 jenis pungutan. Pungutan tersebut terdiri dari yang legal hingga yang ilegal sekalipun.

“Kalau yang sering dibayar pedagang itu antara lain retribusi, biaya kebersihan, dan biaya listrik. Tapi, di sejumlah pasar lainnya ada bermacam-macam,” paparnya.

Atas kondisi itulah, Papatsuta meminta Pemkot Solo agar mengujicobakan dulu Perwali yang mengatur pasar. Dia juga meminta agar pungutan biaya yang dibebankan kepada pedagang cukup satu jenis namun mencakup beragam item.  “Kami yakin, jika retribusi pasar tak terjadi kebocoran, maka PAD pasar bisa mencapai lebih dari target yang ada,” terangnya.

Advertisement

Dalam masa ujicoba Perwali, sambungnya, pedagang juga memiliki hak mengajukan usulan terhadap sejumlah klusul Perwali yang dianggap kurang sesuai. Sehingga, sebelum Perwali benar-benar diterapkan, pedagang telah siap dan paham.

“Perda saja bisa ditinjau ulang jika dirasa perlu. Perwali pun mestinya juga perlu diujicobakan dulu sebelum diterapkan. Harapannya, tak ada ihak yang dirugikan,” sambungnya.

(asa)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif