Soloraya
Kamis, 28 Oktober 2010 - 22:55 WIB

Anggaran bagi hasil provinsi dan PPJU tutup defisit

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan yang semula mencapai Rp 15,7 miliar berdasarkan tarsiran dari DPRD Sragen akhirnya menjadi nol rupiah. Defisit tersebut ditutup dengan anggaran bagi hasil dari provinsi dan anggaran penerimaan pajak penerangan jalan umum (PPJU).

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen dengan tim anggaran pemerintah
daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemka) Sragen di Gedung Dewan,
Kamis (28/10).

Advertisement

Semula ada perbedaan persepsi tentang sisa perhitungan anggaran (Silpa) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sragen senilai Rp 11,6 miliar. Wakil rakyat menilai Silpa itu merupakan utang Pemkab kepada RSUD, karena rumah sakit pemerintah itu merupakan badan layanan umum (BLU) dengan manajemen keuangan terpisah dengan kas daerah. Namun pihak eksekutif justru menilai sebaliknya. BLU RSUD Sragen merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga Silpa tersebut bisa digunakan untuk anggaran tahun berjalan berikutnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Darmawan Minto Basuki kepada Espos, Kamis kemarin, mengungkapkan, penggunaan anggaran Silpa RSUD itu bukan
kategori pijaman, melainkan penggunaan dana yang dipisahkan dari kas
daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 6/2007,
lanjutnya, penggunaan keuangan RSUD yang berstatus sebagai BLU diatur
jelas. Dana BLU itu, terangnya, merupakan bagian dari kas daerah yang
dipisahkan dan bisa digunakan untuk satu tahun berjalan berikutnya.

Advertisement

“Dalam penggunaan dana senilai Rp 11,6 miliar itu tidak akan menganggu
pelayanan RSUD Sragen, karena total persediaan keuangan di RSUD
mencalai lebih dari Rp 15 miliar. Dengan demikian Silpa RSUD bisa
digunakan untuk menutup defisit. Kekurangan defisit bisa diambilkan
dari bagi hasil provinsi tahun 2009 dan 2010 yang nilainya mencapai Rp
4,3 miliar,” ujarnya.

Dengan anggaran bagi hasil dari provinsi itu, kata Sekda, maka defisit
bisa nol rupiah. Selain itu, terangnya, masih ada tambahan anggaran
dari retribusi pajak penerangan jalan umum (PPJU) senilai Rp 1,75
miliar. “Dengan demikian praktis defisit APBD perubahan menjadi zero
rupiah,” tandasnya.

trh

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Defisit APBD
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif