SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Anggaran desa Karanganyar, perangkat desa dan BPD tak peroleh tunjangan akibat penetapan APBDes yang telat.

Solopos.com, KARANGANYAR–Perangkat desa dan BPD yang telat menetapkan APBDes hingga akhir Desember maka tidak akan menerima penghasilan tetap dan tunjangan perbaikan kesejahteraan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Hal itu disampaikan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, saat memberikan sambutan pada sosialisasi Perda Pemerintahan Desa di Hotel Taman Sari, Kamis (10/12/2015). Bupati seolah mengancam perangkat desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hadir pada sosialisasi.

Bupati memberikan batas waktu pengesahan RAPBDes hingga Kamis (31/12/2015). “Aturan dari pemerintah pusat seperti itu. Desa yang terlambat menetapkan APBDes maka tunjangan perangkat desa dan BPD tidak dibayarkan. Kami [di tingkat kabupaten] juga terkena sanksi,” kata Juliyatmono.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akan memberikan surat edaran kepada setiap desa. Isi surat edaran adalah perincian dana desa, bantuan keuangan, dan alokasi dana desa (ADD). Pemkab mendapatkan dana desa total Rp103 miliar untuk 162 desa, bantuan keuangan total Rp28 miliar. Bantuan keuangan diberikan kepada desa yang mengajukan permohonan.  Juliyatmono mengingatkan camat agar proaktif memantau RAPBDes di setiap desa di wilayah masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Karanganyar, Sunarno, meminta setiap desa melengkapi administrasi RAPBDes.

Camat Karangpandan, Aji Pratama Heru Kristianto, menyampaikan belum menerima draf RAPBDes.  Namun, dia optimistis 11 desa di Karangpandan dapat menyelesaikan RAPBDes tepat waktu. “Sudah instruksi agar dipercepat pembuatannya. Cukup sampai deadline. Ini menunggu nilai dana desa, ADD, dan bantuan keuangan,” ungkap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya