SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Is Ariyanto)

Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Is Ariyanto)

KARANGANYAR – Pengadaan perangkat pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Karanganyar membutuhkan anggaran senilai Rp2,2 miliar. Pembayaran PBB bakal dilayani secara online dan dikelola langsung oleh Pemkab Karanganyar mulai 1 Januari 2013.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Karanganyar, Tataq Prabawanto, mengatakan selama ini, anggaran pengadaan sarana dan prasarana pembayaran PBB termasuk mesin cetak dari APBD 2012 senilai Rp 1 miliar. Pihaknya telah mengusulkan penambahan anggaran pada APBD-P 2012 senilai Rp1,2 miliar. “Anggarannya sudah diusulkan dalam APBD-P 2012 untuk pengadaan sarana dan prasarana PBB,” ujarnya.

Pihaknya akan berkerjasama dengan salah satu bank untuk meluncurkan layanan pembayaran PBB secara online. Dengan sistem online, maka masyarakat dapat membayar melalui mesin anjungan tunai mandiri (ATM) bank tersebut. Sehingga memudahkan masyarakat ketika membayar PBB. Selain itu, pihaknya akan menyosialisasikan pembayaran PBB di setiap kecamatan secara terus menerus. Sosialisasi dilakukan dengan menggabungkan beberapa aspek yakni regulasi, sarana dan prasarana dan prosedur pembayaran. “Peraturan daerah (Perda)-nya sudah ada, jadi sosialisasinya dilakukan secara integritas,” paparnya.

Selama ini, pengelolaan pajak daerah PBB dilakukan dengan sistem bagi hasil antara Pemerintah Pusat dan Pemkab Karanganyar. Target realisasi pembayaran PBB tahun 2013 senilai Rp18,5 miliar. Sementara realisasi pembayaran PBB tahun 2012 senilai Rp16,5 miliar.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Karanganyar, Sadiyo, menyatakan sosialisasi pembayaran PBB belum dilakukan secara maksimal. Para wajib pajak belum memahami secara jelas pembayaran PBB secara online. Dia meminta agar instansi terkait lebih gencar dalam mensosialisasikan pembayaran PBB tersebut. Sehingga para wajib pajak tidak melakukan kesalahan saat membayar PBB secara online. “Sosialisasinya masih kurang sehingga tidak sedikit wajib pajak yang belum memahami pembayaran PBB secara jelas,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya