Soloraya
Jumat, 14 Juni 2024 - 15:42 WIB

Anggaran Pilkada Wonogiri Rp47,2 Miliar, Terbanyak untuk Honor Badan Adhoc

Muhammad Diky Praditia  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/Afif)

Solopos.com, WONOGIRI — Pemkab Wonogiri memberikan dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 senilai Rp47,2 miliar. Dana itu dihibahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Wonogiri.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Wonogiri, Rahmat Imam Santosa, mengatakan hibah anggaran penyelenggaraan Pilkada 2024 dari Pemkab Wonogiri kepada KPU dan Bawaslu sudah dicairkan 100%.

Advertisement

KPU Wonogiri menerima dana hibah senilai Rp36,1 miliar, sedangkan Bawaslu Wonogiri senilai Rp11,1 miliar. Pencairan itu dilakukan dua termin, yakni pada 2023 sebanyak 40% dan 2024 sebesar 60%.

Penggunaan anggaran hibah itu sudah ditentukan pada masing-masing lembaga. “Dana hibah sudah kami cairkan semua ke masing-masing penyelenggara, alokasi penggunaannya juga sudah ditentukan,” kata Imam saat diwawancarai Solopos.com di Kecamatan Wonogiri, Jumat (14/6/2024).

Dia menerangkan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD), alokasi anggaran dana hibah Pilkada 2024 ke KPU Wonogiri paling banyak terserap untuk pembentukan badan penyelenggara atau badan adhoc yang mencapai Rp23,9 miliar.

Advertisement

Sisanya antara lain untuk kegiatan sosialisasi, pemutakhiran data pemilih, dan pemungutan dan penghitungan suara. Sementara untuk Bawaslu Wonogiri, alokasi penggunaan anggaran terbesar untuk honorarium kesekretariatan senilai Rp2,4 miliar dan honorarium pengawasan Pilkada senilai Rp1,6 miliar.

Selain dari APBD Wonogiri, sumber anggaran penyelenggara Pilkada 2024 juga bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Jadi ada kolaborasi anggaran antara pemerintah kabupaten dan provinsi untuk pemilihan cabup-cawabup dan cagub-cawagub 2024 ini,” ujar Imam.

Ketua KPU Wonogiri, Satya Graha, menyampaikan dana hibah penyelenggaraan Pilkada 2024 sudah diterima 100%. Dia menjelaskan anggaran yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jateng digunakan untuk membayar honorarium panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).

Advertisement

Sedangkan honorarium kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan Pantarlih dibayarkan dari dana hibah Pemkab Wonogiri. “Yang paling banyak menyedot anggaran memang untuk honorarium badan adhoc,” jelas Satya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Wonogiri, Antonius Joko Wuryanto, menerangkan alokasi anggaran pembayaran honorarium badan adhoc panitia pengawas pemilu kecamatan (panwascam) bersumber dari dana hibah Pemkab Wonogiri. Sedangkan honorarium badan adhoc di tingkat lebih bawah bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Berbeda dengan KPU, di Bawaslu justru honorarium pengawas di tingkat kecamatan berasal dari dana hibah Wonogiri, sedangkan pengawas di tingkat desa bersumber dari Pemprov Jawa Tengah,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif