SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Anggaran Solo berupa DPK terancam hangus jika LPMK tak segera ajukan proposal kegiatan.

Solopos.com, SOLO — Dana Pembangunan Kelurahan (DPK) tahap kedua untuk 51 kelurahan senilai Rp9 miliar berpotensi hangus ketika Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) sebagai pengelola anggaran tidak segera mengajukan proposal kegiatan untuk mencairkan dana itu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kasubag Administrasi Penataan Wilayah Bagian Pemerintahan Umum Setda Solo, Nunuk Marihastuti, mengatakan saat ini peraturan wali kota (Perwali) No. 20/2015 tentang Dana Pembangunan Kelurahan sudah ditandatangani Pj Wali Kota Solo.

Perwali itu berisi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan DPK pasca turunnya Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Nunuk, sapaan akrabnya, mengatakan setelah Perwali ini turun LPMK bisa segera mengajukan proposal untuk pencairan dana pembangunan yang sebelumnya dikelola Panitia Pembangunan Kelurahan (PPK).

Direncanakan Perwali ini disosialisasikan Senin (12/10/2015). Untuk itu, seusai sosialisasi LPMK langsung mengajukan proposal pencairan.

Dia menuturkan karena mepetnya waktu pencairan, proposal tersebut harus diajukan selambat-lambatnya pada akhir November.

Sedangkan untuk waktu pencairan DPK dibatasi hanya sampai tanggal 10 Desember, setelah itu pelaksanaan program yang menggunakan anggaran tersebut. Untuk pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) anggaran diberi waktu hingga 10 Januari 2016.

“Ini waktunya sangat terbatas, sehingga perlu keaktifan dari LPMK untuk segera membuat proposal pencairan dan melaksanakan program serta membuat SPJ,” kata Nunuk, Kamis (8/10/2015).

Menurut Nunuk, jika pengajuan proposal melebihi dari tanggal yang ditentukan kemungkinan DPK tersebut tidak bisa dicairkan. Hal ini karena mempertimbangkan proses pencairan dana yang membutuhkan waktu.

Ketika DPK ini tidak cair tentu akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (silpa). “Untuk itu jangan sampai telat dalam proses pengajuan proposalnya,” ungkap dia.

Lebih lanjut, dalam Perwali No. 20/2015 itu telah disebutkan juklak dan juknis LPMK dalam pengelolaan anggaran DPK. Perwali itu menyebutkan saat ini penerima dana hibah di tingkat kelurahan dikelola LPMK.

Dalam pengelolaan DPK ini, kata Nunuk, LPMK juga diperbolehkan membentuk tim teknis untuk mengelola dana tersebut.

“Kami yakin LPMK tidak kaget dalam mengelola dana tersebut, karena selama ini mereka juga terlibat saat masih dipegang PPK. Namun, ketika membutuhkan tenaga yang bisa mengelola dana itu, mereka bisa membentuk tim teknis yang khusus mengelola dana itu,” terang dia.

Hingga kini masih ada 22 kelurahan yang belum menerima DPK tahap pertama. Untuk kelurahan yang masuk dalam kasus ini, nantinya DPK tahap pertama dan kedua akan dicairkan secara bersamaan.

Sedangkan pengelolanya DPK pertama dan kedua dari LPMK. Namun, pencairan ini dengan catatan LPMK harus segera membuat proposal pencairan untuk DPK tahap pertama dan kedua.

“Kalau kelurahan yang sudah menerima DPK tahap pertama kan masih dikelola PPK. Tetapi, untuk yang belum menerima sama sekali, nantinya pengelolaannya sudah LPMK. Hal ini karena sudah masuk aturan yang baru,” terang Nunuk.

Ketua LPMK Mojosongo, Jebres, Joko Mumpuni, mengatakan setelah ada kejelasan peraturan mengenai pengelolaan DPK, pihaknya akan segera membuat proposal tersebut. Dia menuturkan saat ini Kelurahan Mojosongo belum menerima DPK tahap pertama.

“Kami belum tahu apa DPK tahap pertama juga akan dikelola LPMK atau PPK,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya