SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Sukoharjo Rochmad Basuki saat ditemui dalam kegiatannya di Solo Baru, Grogol, Sukoharjo, Sabtu (16/12/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo menyelidiki dugaan pelanggaran netralitas oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Grogol. Oknum tersebut ditengarai terlibat dalam kampanye parpol.

Ketua Bawaslu Sukoharjo, Rochmad Basuki, memastikan akan mengambil tindakan tegas sesuai koridor hukum jika unsur pelanggaran itu terbukti. “Kami masih proses investigasi dugaan pelanggaran Pasal 280 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ,” kata Rochmad Basuki saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/1/2024).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Bawaslu sudah mengantongi sejumlah barang bukti berupa video dan foto saat oknum anggota BPD tersebut hadir dalam kampanye parpol. “Kami akan kaji terlebih dahulu terkait keterpenuhan pasal, tetapi kami belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih berproses,” lanjut Rochmad.

Ia menjelaskan sesuai regulasi, kepala desa, perangkat desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang terlibat kampanye. Ada sanksi yang bisa dijatuhkan jika perangkat desa terlibat kampanye. Sanksi itu berupa pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Tentu saja jika ada perangkat desa atau pihak yang dilarang berkampanye ikut terlibat dalam kampanye. Maka kami akan memproses sesuai dengan kewenangan kami dan norma regulasi yang berlaku,” tegas Rochmad.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sukoharjo juga menemukan tiga baliho bergambar Komandan Kodim (Dandim) 0726/Sukoharjo, Letkol (Czi) Slamet Riyadi, bersanding dengan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Baliho itu ditemukan di tiga lokasi di persawahan, yakni dua di Kecamatan Bendosari dan satu di Kecamatan Sukoharjo. Baliho tersebut diketahui sudah terpasang pada Selasa (9/1/2024) pagi.

Bawaslu sudah meminta keterangan Dandim terkait hal tersebut. Dalam klarifikasinya, Dandim memastikan TNI di Sukoharjo netral. Dandim juga memastikan tidak memerintahkan siapapun untuk memasang baliho itu. Justru Dandim mengaku menjadi korban atas pemasangan baliho tersebut.

Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan informasi mengenai pemasasangan baliho tersebut. “Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, stakeholder kepemiluan di Sukoharjo untuk menjaga kondusivitas. Termasuk untuk pihak-pihak seperti TNI, Polri dan ASN untuk selalu menjaga netralitas,” tegas Rochmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya