SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra memastikan pemeriksaan terhadap salah satu anggota DPRD dari Fraksi Karya Nasional (FKN) Mahmudi Tohpati menunggu izin Gubernur Jateng.

Kendati hingga saat ini, Kapolres mengatakan belum mengajukan izin ke Gubernur untuk pemeriksaan Mahmudi Tohpati, karena statusnya masih saksi dalam perkara itu. Jika nanti status Mahmudi dinyatakan sebagai tersangka, tegas Kapolres, maka kepolisian akan mengajukan izin pemeriksaan kepada Gubernur.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Soal penangkapan aktivis yang dilakukan malam hari, menurut Kapolres, sudah menjadi wewenang aparat penegak hukum. “Jadi waktunya kapan pun bisa, selama ada barang bukti melakukan tindak pidana. Mau malam atau siang, itu hak kami sebagai penegak hukum,” imbuhnya.

Kapolres mempersilakan para aktivis untuk melakukan gugatan praperadilan lagi. “Mau menyiapkan empat berkas, 10 berkas atau 100 berkas silakan. Itu menjadi hak mereka. Kalau dianggap menyalahi KUHAP silakan dilakukan. Yang jelas penahanan mereka tidak bisa ditangguhkan. Justru kami akan mempercepat penyidikan selesai,” tegasnya.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya