SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Sumber ilustrasi: yefayris-taurus.blogspot.com

Karanganyar (Espos) – Setiawan Dibroto alias Wawan, salah satu anggota DPRD Karanganyar, dituntut hukuman lima bulan kurungan dalam sidang penyalahgunaan Narkotika dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (16/2) siang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tuntutan tersebut karena ia dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana bersama-sama menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. Hal itu antara lain seperti tertuang dalam pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua.

Tuntutan dibacakan jakasa penuntut umum (JPU), Yuda Tangguh P Alasta, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Joko Indiarto. Selain Wawan, tuntutan itu juga berlaku terhadap ketiga terdakwa lain yang juga rekan Wawan, Sri Haryono, Popi Hartoko dan Wilarso.

“Karena dari barang bukti dan pengakuan dari saksi maupun terdakwa, keempat orang itu secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan Narkotika golongan I,” ujar Yuda. Menurut Yuda, beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap keempat terdakwa adalah selama mengikuti sidang, mereka berlaku sopan dan secara berterus terang mengakui perbuatannya.

fas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya