SOLOPOS.COM - Para pedagang membuat sekat-sekat menggunakan aluminium dan baja ringan di los jatah mereka yang baru di Pasar Sukowati Nglangon, Sragen, pekan lalu. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi B DPRD Jateng merespons aspirasi para warga Kios Renteng RT 004/RW 003 Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sragen Kota, Sragen. Persoalan warga Kios Renteng itu akan dibawa ke Gubernur Jawa Tengah untuk dicarikan win-win solution.

Aspirasi warga Kios Renteng direspons setelah mereka mendatangi Gedung DPRD Jawa Tengah pada 28 Feruari 2023 lalu. Awalnya, kedatangan mereka diterima legislator Komisi B DRPD Jateng, Mukafi Fadli. Kemudian datang dua legislator Komisi B lainnya, Andang Wahyu Trianto dan Yusuf Hidayat.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Mukafi Fadli saat dihubungi Solopos.com, Senin (6/3/2023), menerangkan awalnya surat warga Kios Renteng itu dikirimkan ke Ketua DPRD Jateng kemudian didisposisi ke Komisi B.

Mukafi yang juga tinggal di Sragen itu menyampaikan kedatangan warga Kios Renteng ke DPRD Jateng itu lantaran musyawarah di tingkat kabupaten deadlock karena tidak ada win-win solution.

Mukafi mendengarkan kronologi perjalanan warga Kios Renteng sejak awal tinggal di Kios Renteng RT 004/RW 003 Nglangon itu, yakni awalnya tanah oro-oro atau OO kemudian diurus ke desa/kelurahan hingga seterusnya sampai sekarang ukuran bangunan kios mereka berukuran 6 meter x 9 meter.

Mukafi mengatakan ukuran kios sekarang tidak sebanding dengan kios yang rencana diberikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen di Pasar Sukowati Nglangon.

“Ini subjektivitas saya setelah saya menerima warga Kios Renteng dan berikutnya hadir Pak Yusuf Hidayat dan Pak Andang Wahyu Trianto. Yang namanya indeks demokrasi di Indonesia itu harus bertambah, salah satunya menerima pendapat warga lain dan kelompok lain, termasuk warga Kios Renteng Nglangon, Sragen yang diakomodasi apa pun yang jadi pendapat mereka,” ujar Mukafi.

Dia mencontohkan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Solo saat Pak Joko Widodo menjabat Wali Kota itu ternyata dari yang statusnya ilegal bisa dilegalkan. Dia berpendapat pemerintah itu mestinya memberi ganti untung bukan ganti rugi.

Dia mengatakan warga Kios Renteng Nglangon ini dulu saat mendapat lahan kios itu legal sampai menjadi kampung sendiri.

“Warganya juga punya KTP di tempat itu. Mereka juga bayar pajak bumi dan bangunan (PBB),” ujarnya.

Mukafi berharap ada win-win solution supaya tercipta suasana kondusif dan untuk menggeliatkan ekonomi di Sragen agar keimiskinan di Sragen berkurang.

Dia mengatakan aspirasi warga Kios Renteng akan dibawa ke rapat Komisi B dan selanjutnya dibawa ke rapat DPRD Jateng lalu disampaikan ke eksekutif dalam hal ini Gubernur Jateng. Dia menginginkan Gubernur bisa check anda recheck.

Di sisi lain, Mukafi mengatakan ada kekhawatiran adanya pendekatan keamanan, yakni warga didatangi aparat. Dia meminta pendekatan aparat keamanan itu sudah tidak zamannya lagi dan lebih baik berembuk sebaik mungkin.

“Warga Kios Renteng itu tinggal sudah 47 tahun. Ini harus ada solusi yang tidak merugikan. Saya lihat sosialisasi pembangunan pasar itu sejak awal tidak transparan. Mestinya awal-awal perencanaan itu dirembuk,” katanya.

Dia mengatakan persoalan warga Kios Renteng ini seharus segera dicarikan solusi. Dia mendengar ada kekhawatiran dari warga yang akan digusur. Dia berpendapat penggusuran itu bukan solusi yang baik.

“Mereka ini juga menghidupi anak dan istri. Problem ini bisa diselesaikan bersama,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya