SOLOPOS.COM - Ginda Ferachtriawan (Istimewa)

Solopos.com, SOLO—Anggota DPRD Kota Solo kembali bernapas lega seiring pemberlakuan sistem pembayaran lumsum kegiatan perjalanan dinas dalam negeri.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53/2023 Pasal II. Ketentuan tersebut memungkinkan dilakukannya pembayaran secara langsung kegiatan perjalanan dinas kepada masing-masing pimpinan dan anggota DPRD.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Situasi itu berbeda ketika kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD diatur dengan Perpres Nomor 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Perpres Nomor 53/2023 adalah peruahan atas Perpres Nomor 33/2020.

Hal tersebut diakui Anggota DPRD Solo, Ginda Feractriawan, saat berbincang dengan Solopos.com, Kamis (25/1/2024). Politikus muda asal Serengan itu mengaku mendapatkan biaya perjalanan dinas Rp17.351.000 ke Banjarmasin.

Anggaran sebesar itu diperuntukkan semua kebutuhan perjalanan dinas, seperti biaya naik pesawat terbang pulang pergi, biaya menginap di hotel, biaya transportasi taksi, dan biaya lain. Uang ditransfer ke masing-masing legislator.

“Uang Rp17.351.000 adalah biaya perjalanan dinas ke Banjarmasin kali ini. Biaya perjalanan dinas anggota DPRD kali ini diberikan secara lumsum alias biaya pesawat dan hotel diberikan langsung atau transfer ke anggota,” ujar dia.

Ginda menjelaskan biaya perjalanan dinas kali ini berbeda cukup besar bila dibandingkan dengan tahun lalu yang hanya sekitar Rp2,87 juta. Perbedaan itu dikarenakan semua biaya perjalanan dinas diurusi oleh Sekretariat DPRD Solo.

“Yang sekarang semua biaya perjalanan diberikan secara lumsum, langsung atau transfer kepada masing-masing anggota. Sehingga masing-masing anggota bebas memilih sendiri pesawat terbang dan hotel untuk menginap,” terang dia.

Namun risikonya, menurut Ginda, bila anggota DPRD Solo memilih biaya perjalanan dinas di atas standar, uang yang ada bisa saja kurang. Sehingga mereka harus nombok atau menutup sendiri kekurangan biaya yang dikeluarkan.

“Lah kalau kurang bagaimana? Ya silahkan tombok sendiri. Dari tiga kali dinas luar bulan Januari 2024 memang kali ini yang paling besar. Tapi karena kegiatan kali ini empat hari tiga malam. Biasanya tiga hari dua malam saja,” imbuh dia.

Di sisi lain, bila anggota DPRD menggunakan biaya perjalanan dinas dengan biaya minimal, mereka bisa mendapatkan sisa dari uang tersebut. Misalnya dengan menggunakan pesawat terbang, hotel atau penginapan yang murah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya