SOLOPOS.COM - Gapura Gedung DPRD Sragen di tepi Jl. Raya Sukowati Timur, Sine, Kecamatan Sragen Kota, Kabupaten Sragen, Jateng. (Solopos-Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Berdasarkan data kabupaten bersih (DKB) dan sinergitas data informasi (SDI), jumlah penduduk Kabupaten Sragen pada 2021 mencapai 1.005.566 jiwa. Angka ini bertambah 115.048 jiwa dari 2019 yang sebanyak 890.518 jiwa. Dampak dari membengkaknya jumlah penduduk ini adalah bertambahnya kursi di lembaga legislatif atau DPRD Sragen pada Pemilu 2024 menjadi 50 kursi dari 45 kursi.

Fakta ini mengemuka dalam diskusi virtual yang digelar KPU Sragen, Selasa (21/12/2021). Dalam diskusi menggunakan aplikasi Zoom Meeting itu menghadirkan empat narasumber, yakni Komisioner KPU Jateng, Putnawati; Ketua DPRD Sragen, Suparno; pengamat politik dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Agus Riewanto; dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen, Khoirul Huda.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Dengan jumlah penduduk di atas 1 juta jiwa itu apakah ada perubahan pada jumlah daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi pada Pemilu 2024 mendatang? Pertanyaan itulah yang kami angkat menjadi isu dalam diskusi virtual ini dengan menghadirkan narasumber berkompeten,” ujar Ketua KPU Sragen, Minarso.

Baca Juga: Bupati Sragen Serahkan Donasi Rp300 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

Dalam diskusi yang dipandu Komisioner KPU Sragen, Mukhsin, tersebut terdapat simulasi perhitungan kursi yang dilakukan Komisioner KPU Jateng, Putnawati. Dia menyampaikan adanya dua simulasi perhitungan kursi per dapil. Dia menyampaikan jumlah dapil tetap sama, yakni enam dapil tetapi komposisi jumlah kursinya berubah.

Pada simulasi pertama, Putnawati menyampaikan Dapil Sragen 1 yang terdiri atas wilayah Sragen, Masaran, dan Sidoharjo memiliki 11 kursi. Dapil Sragen 2 (Plupuh, Kalijambe, Gemolong) ada delapan kursi. Dapil Sragen 3 (Miri, Sumberlawang, Tanon) ada tujuh kursi.

Dapil Sragen 4 (Mondokan, Sukodono, Gesi, Tangen, Jenar) ada delapan kursi. Dapil Sragen 5 (Sambirejo, Gondang, Sambungmacan) ada tujuh kursi, dan Dapil Sragen 6 (Karangmalang, Ngrampal, Kedawung) sembilan kursi. Jika ditotal ada 50 kursi.

Kemudian pada simulasi kedua setiap dapil memiliki komposisi kecamatan yang berbeda dengan simulasi pertama. Putnawati dalam paparannya menyampaikan Dapil Sragen 1 (Sragen, Sidoharjo, Ngrampal) ada sembilan kursi. Dapil Sragen 2 (Masaran, Plupuh, Kalijambe) sembilan kursi. Dapil Sragen 3 (Gemolong, Miri, Sumberlawang) tujuh kursi.

Baca Juga: Jelang Nataru di Sragen, 9 Pos Pantau Disiapkan, 150 LPJU Dipadamkan

Dapil Sragen 4 (Tanon, Mondokan, Sukodono, Gesi) delapan kursi. Dapil Sragen 5 (Tangen, Jenar, Gondang, Sambungmacan) delapan kursi. Dan Dapil Sragen 6 (Sambirejo, Kedawung, Karangmalang) ada sembilan kursi.

“Penyusunan dapil itu didasarkan pada Peraturan KPU No. 16/2017. Jumlah penduduk antara 500.000-1 juta jiwa ada 45 kursi sedangkan jumlah penduduk di antara 1 juta-3 juta jiwa maka ada 50 kursi. Penentuan dapil dilakukan 16 bulan sebelum pemilu, kemungkinan pada Oktober 2022,” jelas Putnawati.

Kesempatan yang Sama

Pengamat politik dari UNS Solo, Agus Riewanto, menyampaikan dapil itu berpengaruh pada sistem pemilu. Dia menyampaikan dalam proses perhitungan dapil harus menggunakan aspek principle of equity in electoral. Artinya, penyelenggara pemilu harus memberi ruang kepada semua orang dalam pemilu supaya memiliki kesempatan yang sama.

Baca Juga: Bupati Yuni Janjikan Rp5 Miliar Untuk Cabor Berprestasi di Porprov

Dia melihat daerah yang kursinya banyak tidak perlu ditolong atau ditambah dengan kursi baru. Tetapi daerah yang sedang atau rendah perlu ditambah kursinya supaya terjadi keadilan equity.

“Ketika pemilu itu tidak memberi kesempatan yang sama kepada semua orang maka dianggap tidak adil. Pembagian dapil itu memberi ruang kepada partai besar maupun partai kecil. Artinya, partai kecil itu ditolong supaya memiliki kesempatan yang sama dengan partai besar. Dalam penataan dapil itu bisa menentukan yang menang dan yang kalah, sehingga penentuan dapil itu jangan sampai merugikan partai besar maupun partai kecil,” kata Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya