Soloraya
Selasa, 2 Agustus 2011 - 23:31 WIB

Anggota DPRD Sragen sangkal dapat aliran dana korupsi

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mahmudi Tohpati (JIBI/SOLOPOS/dok)

Sragen (Solopos.com) – Mantan anggota DPRD Sragen, Mahmudi Tohpati, membeberkan indikasi proyek
bermasalah yang diduga sebagai upaya untuk menutup pinjaman pejabat di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) Karangmalang. Mantan pimpinan Komisi A periode 2004-2009 itu menantang mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Koeshardjono untuk membuka sejelas-jelasnya berbagai indikasi proyek bermasalah itu.

Mahmudi Tohpati (JIBI/SOLOPOS/dok)

Advertisement
“Berita tentang ‘nyanyian’ Pak Koes yang menyebut ada aliran dana pinjaman nonbujeter ke Komisi A itu tidak benar. Kami tidak pernah menerima uang yang besarannya Rp 100 juta. Justru kami tantang Koeshardjono untuk terbuka
terkait dana yang dia kelola,” tegas Mahmudi saat dihubungi Espos, Selasa (2/8/2011).

Mahmudi menyinyalir kasus dugaan kerja sama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan luar negeri yang mengakibatkan kebobolan Rp 800 juta dan ditutup dengan APBD. Di sisi lain, lanjut dia, fee dari SPBU Nglangon, kemudian uang pengadaan buku, proyek jalan lingkar utara yang tidak digarap dan jalan di Sumberlawang yang nilainya miliaran rupiah sudah didanai pihak ketiga tapi tetap ditutup dengan APBD.

“Kalau Koeshardjono selaku Kepala BPKD mestinya tahu aliran uang itu ke mana. Semua itu harus dibongkar, fee-fee itu larinya ke mana? Kalau teman-teman ngawur cokot-cokotan maka permasalahan ini harus clear semua.
Ada lagi proyek SBI Gemolong yang menggunakan anggaran 2007 baru digarap 2009. Semua proyek itu ditengarai untuk mengembalikan uang di BKK Karangmalang,” tukasnya.

Advertisement

Atas dasar itu, Mahmudi, yang masih aktif sebagai Wakil Ketua Komisi I DPRD Sragen mendesak kepada Pimpinan Dewan (Pimwan) segera memanggil dua direktur BPR dan satu mantan direktur BPR untuk menglarifikasi perkembangan BPR yang semakin membawa dampak negatif terhadap kesehatan lembaga itu. “Kepercayaan masyarakat terkesan memang untuk memasukan tabungan. Maka Bupati, Wabup dan dua direktur BPR harus ketemu. Selain itu ada upaya-upaya untuk mencari solusi,”
tambahnya.

Mantan anggota Komisi A periode 1999-2004, Rus Utaryono, juga menyatakan membantah menerima aliran dana itu. Selama menjadi wakil rakyat, Rus menegaskan tidak ada aliran dana itu. Menurut dia, aliran dana ke Komisi A itu merupakan klaim sepihak dari pihak Koeshardjono.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif