SOLOPOS.COM - Ilustrasi vaksin booster. (freepik)

Solopos.com, SRAGEN — Persyaratan vaksinasi booster di Sragen berubah, yang semula harus minimal enam bulan setelah vaksinasi dosis kedua kini menjadi tiga bulan. Perubahan jarak vaksinasi tersebut menjadi tanda tanya.

Anggota DRPD Sragen asal Kecamatan Gondang, Bambang Widjo Purwanto, mempertanyakan perubahan persyaratan vaksin dosis ketiga atau booster tersebut. “Piye ta negara, kok aturan molah-malih [bagaimana negara itu, kok aturan berubah-ubah]? Dulu saya pernah mengantar warga vaksin. Jangankan maju tiga bulan, waktunya hanya kurang lima hari dari ketentuan itu saja benar-benar tidak boleh, padahal warga itu mau berangkat ke Singapura. Lah ini kok enak amat,” katanya, Minggu (20/1/2022).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia mengatakan vaksin itu urusannya dengan nyawa. Mengubah persyaratan itu, menurutnya, harus ada penelitian dulu. Kalau memang hasil penelitian membolehkan, seharusnya pemerintah menyosialisasikan dulu sebelum mengambil kebijakan.

Baca Juga: Camat dan Kades di Sragen Mulai Gerilya Cari Sasaran Vaksin Booster

“Saya curiga, telanjur kirim vaksin banyak dan takut kalau kedaluwarsa. Persyaratan usia juga berubah, kemarin 60 tahun ke atas sekarang jadi 18 tahun ke atas. Ini menjadi tanda tanya besar. Apa pun yang bersifat mendadak itu, pasti ada sesuatu yang disembunyikan,” katanya.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, saat dihubungi Solopos.com, Minggu siang, menerangkan perubahan persyaratan vaksin booster itu dilakukan karena ada instruksi dari Kemenkes.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, menyatakan jarak vaksin dosis kedua ke dosis ketiga yang diperpendek dari enam bulan menjadi tiga bulan itu tidak ada masalah. “Saya sudah membuktikan. Saya vaksin sudah berkali-kali dengan tempo tidak lama, juga tidak masalah. Kalau jarak enam bulan itu tingkat imunitas dari vaksin dosis kedua sudah nol. Oleh karenanya sebelum nol maka tidak ada salahnya vaksin booster dilakukan dengan jarak tiga bulan,” jelasnya.

Baca Juga: Ini Lokasi dan Syarat Mendapatkan Vaksin Booster di Sragen

Sekda menerangkan perubahan persyaratan vaksin booster itu bukan karena susahnya mencari sasaran vaksin dengan jarak vaksin enam bulan dari vaksin dosis kedua. “Target vaksinasi booster memang harus dikejar dan jarak vaksin tiga bulan setelah vaksin dosis kedua itu tidak masalah. Saya menjadi salah satu contohnya juga tidak masalah,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya