SOLOPOS.COM - Anggota Komisi II DPR RI Mohammad Toha menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo melakukan cek kesiapan Pemilu 2024, Senin (8/1/2024). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Anggota Komisi II DPR, Mohammad Toha, menyambangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mengecek kesiapan Pemilu 2024, Senin (8/1/2024). Kunjungan tersebut juga dilakukan di Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah lainnya.

Ia juga sempat menanyakan kesiapan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Sukoharjo. Hal itu berkaitan dengan asuransi petugas KPPS. Sejauh ini ia tidak ada temuan masalah dalam persiapan penyelenggaraan Pemilu 2024. Ia memastikan KPU Sukoharjo telah siap melaksanakan Pemilu 2024.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Terakit adanya beberapa petugas KPPS yang mengundurkan diri, Toha meminta KPU Sukoharjo segera mencari penggantinya. Pasalnya pada 24 Januari 2024 KPPS harus sudah dilantik dan didaftarkan asuransi.

“Tadi hanya beberapa ya [anggota KPPS yang keluar] jadi persentasenya sangat kecil. Tapi kan harus lengkap semuanya enggak boleh tidak lengkap. Catatan yang mungkin diwaspadai adalah kesiapan di KPPS dalam rangka merekap penghitungan suara,” jelas politikus dari PKB ini.

Sementara itu, Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, membenarkan ada dua angggota KPPS yang mengundurkan diri yakni dari Bendosari dan Sukoharjo. Keduanya mengundurkan diri lantaran diterima bekerja di tempat lain. Penggantian akan dilakukan melalui penunjukan.

Menyinggung soal Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),  Syakbani mengatakan jumlahnya dinamis. Hingga Desember 2023, jumlah DPTb yang masuk sebanyak 1.489 orang terdiri atas 651 laki-laki dan 838 perempuan. Sementara daftar pemilih keluar sebanyak 1.084 jumlah tersebut terdiri atas 459 laki-laki dan 625 perempuan.

Masyarakat bisa melakukan pindah memilih dan bisa melakukan pengurusan melalui kantor KPU Kabupaten Sukoharjo, kantor PPK, dan kantor PPS. Dalam mengurus surat pindah memilih harus sesuai regulasi diatur menjadi dua kategori yaitu H-30 dan H-7. Setiap kategori dan syarat ada yang harus dimiliki oleh pemilih yang mengurus pindah memilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya