SOLOPOS.COM - BERJAGA -- Sejumlah anggota Ormas Islam Klaten ikut menjaga jalannya sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Klaten, Selasa (10/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

BERJAGA -- Sejumlah anggota Ormas Islam Klaten ikut menjaga jalannya sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Klaten, Selasa (10/1/2012). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

KLATEN – Sekitar 40 anggota organisasi massa (Ormas) Islam mengawal sidang pertama kasus penistaan agama oleh pimpinan Amanat Keagungan Ilahi (AKI) Klaten, Andreas Guntur di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (10/1/2012).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pantauan Espos di lokasi, kedatangan puluhan anggota Ormas Islam itu mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Klaten. Ormas Islam tersebut terdiri atas Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Klaten dan Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM) Klaten. Sebanyak 140 personel polisi disiagakan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan.

Ketua MMI Klaten, Bony Azwar dalam kesempatan itu mengatakan kasus penistaan agama oleh AKI kali pertama diungkap oleh MMI Klaten pada Oktober 2011 lalu. Pihaknya sengaja ingin mengawal persidangan kasus penistaan agama yang dilakukan AKI hingga selesai. ”MUI sudah menyatakan bahwa AKI merupakan aliran sesat. Kesesatan itu bisa dilihat dari beberapa hal seperti tidak ada kewajiban menjalankan salat dan puasa Ramadan, menyamakan Allah dengan iblis dan manusia, menggunakan atribut Islam untuk melakukan ritual yang bertentangan dengan ajaran, dan lain-lain,” ujar Bony.

Menurut Bony, selama ini beberapa aliran yang sudah dinyatakan sesat oleh MUI tidak pernah diproses hukum. Dia berharap, proses hukum untuk pimpinan AKI di Klaten itu bisa menjadi percontohan bagi penanganan kasus yang sama di daerah lain. ”Ada beberapa aliran yang sudah dinyatakan sesat tetapi pimpinannya tidak pernah diproses hukum. Kami berharap, pimpinan AKI bisa dikenai pidana maksimal lima tahun penjara karena sudah melanggar pasal 156a KUHP tentang penistaan agama,” terang Bony.

Markas AKI yang berlokasi di Kampung Girimulyo, Kelurahan Gergunung, Klaten Utara, Klaten, ditutup paksa oleh Ormas Islam pada pertengahan Oktober lalu. Saat itu, sebanyak 23 anggota aliran dan pimpinannya tengah menjalankan ritual di tengah malam. Ke-23 anggota AKI itu dilepaskan sementara pimpinannya, Guntur ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Polres Klaten.

JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya