Soloraya
Rabu, 18 Januari 2023 - 11:09 WIB

Anggota TACB Solo Sudah Tak Bisa Beri Saran Soal Pendapa Dalem Kepatihan

Kurniawan  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bangunan bagian depan yang dikenal dengan Taman Putro atau Dalem Tumenggungan tampak di bongkar di Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, Solo, Kamis (12/1/2023). Pendopo Taman Putro atau Dalem Tumenggungan merupakan salah satu cagar budaya yang pernah digunakan untuk TK sejak 1943-2014. Selain itu juga digunakan sebagai lokasi pendirian radio amatir milik Indonesia pertama oleh Mangkunegoro VII, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) pada 1 April 1933 yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV).

Solopos.com, SOLO—Anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Solo, Susanto, mengaku sudah tidak bisa berkomentar terkait nasib bangunan cagar budaya Dalem Kepatihan Mangkunegaran yang bagian pendapanya telah dibongkar.

Selain itu, Susanto mengaku sudah tidak bisa memberikan saran langkah apa yang harus diambil, karena apa yang dilakukan tidak sesuai prosedur. Dia kemudian menjelaskan prosedur merevitalisasi bangunan cagar budaya.

Advertisement

Pertama, dia mengatakan, harus ada surat pemilik aset kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Solo. Setelah ada surat itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan membahasnya bersama Tim Ahli Cagar Budaya atau TACB.

“Lalu lokasi ditinjau, setelah itu baru keluar rekomendasi. Jadi ditinjau itu lalu pertemuan lagi dengan stakeholder. Dan setelah serangkaian proses itu akan ada detail engineering design. Setelah itu dilaksanakan,” ujar dia saat diwawancarai Solopos.com melalui telepon seluler (ponsel), Selasa (17/1/2023) sore.

Dalam proses pembahasan itu, menurut Susanto, ditentukan rambu-rambu pelaksanaan restorasi atau revitalisasi, termasuk materi bangunan yang harus dipakai. Pengecekan juga dilakukan selama pelaksanaan restorasi itu.

Advertisement

“Kalau untuk teknis, saya sudah tidak bisa memberi komentar lagi. Seharusnya orang yang tahu cagar budaya tahu prosedurnya. Di situ kan ada tandanya. Itu bangunan cagar budaya. Seharusnya pemilik kan tahu,” ujar dia.

Dengan kondisi seperti itu, Susanto menilai urusannya tidak lagi tentang prosedur penanganan bangunan cagar budaya. “Berarti urusannya tidak lagi prosedur cagar budaya. Itu berkaitan legalitas pembangunan,” imbuh dia.

Disinggung apakah pembongkaran Pendapa Dalem Kepatihan Mangkunegaran merupakan tindak pidana, menurut Susanto, tinggal dilihat di pasal-pasal UU No. 11/2010 tentang Cagar Budaya .

Advertisement

Menilik kondisi yang terjadi, Susanto justru menekankan pentingnya untuk menghentikan aktivitas pembongkaran dan pembangnan kembali Dalem Kepatihan Mangkunegaran. Sebab bila dilanjutkan, belum ada gambarannya.

“Dihentikan saja. Kalau dilanjutkan dilanjutkan seperti apa. Dilanjutkan ya salah, karena sudah rusak. Kan harus melalui prosedur. Itu sudah tidak sesuai. Kalau melihat foto-fotonya sudah ada fondasi-fondasi baru kan,” urai dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif