Soloraya
Rabu, 11 Januari 2023 - 09:05 WIB

Anggota TNI Gadungan Penyebar Foto Syur di Sukoharjo Dijerat UU Pornografi

Magdalena Naviriana Putri  /  Rudi Hartono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Desa Transan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, WD, 45 (kanan), diperiksa petugas di Mapolsek Gatak karena menyebarkan foto syur dirinya bersama mantan, Kamis (5/1/2023). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO–Penyebar foto syur mantan pacar yang juga anggota TNI gadungan, WD, 45, terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

Lelaki beristri yang bekerja sebagai petugas satuan pengamanan (satpam) warga Desa Transan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo itu dijerat dengan Pasal 29 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat 1 UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan WD ditangkap karena telah menyebarkan foto tak syur dirinya bersama mantan pacar, S, 38. Foto itu disebar karena pelaku mengaku kesal karena S menolak menjalin hubungan lagi yang sudah berakhir pada 2018.

“Setelah adanya informasi mengenai WD ini, Polres Sukoharjo kemudian menyelidiki. Dan benar WD mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto bugil seorang wanita,” kata Kapolres, Selasa, (10/1/2023).

Advertisement

“Setelah adanya informasi mengenai WD ini, Polres Sukoharjo kemudian menyelidiki. Dan benar WD mengakui perbuatannya telah menyebarkan foto bugil seorang wanita,” kata Kapolres, Selasa, (10/1/2023).

Dia melanjutkan WD ternyata juga seorang anggota TNI gadungan. WD mengaku sebagai anggota TNI untuk memperdaya wanita agar bersedia menjadi kekasihnya.

“Jadi WD ini juga seorang anggota TNI gadungan. Status WD sebagai anggota TNI gadungan terungkap setelah korbannya mengecek status keanggotaan WD di Kodim 0726/Sukoharjo. Hasilnya terungkap WD bukan anggota TNI,” terang AKBP Wahyu.

Advertisement

Sebelumnya, seorang petugas satuan pengamanan (satpam) di salah satu pabrik di Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, WD, diciduk aparat TNI lalu diserahkan ke Polsek Gatak, Kamis (5/1/2023). WD melakukan teror dan menyebarkan sejumlah foto syur dirinya dengan S.

WD sempat menjalin hubungan asmara dengan S beberapa tahun silam, tetapi kandas pada 2018 lalu. WD berhasil memperdaya hingga memacari S dengan mengaku sebagai anggota TNI. Setelah 2018, WD  mengajak S menjalin hubungan, tetapi ditolak.

Diduga karena kesal keinginannya ditolak, WD melakukan teror menyebarkan foto lama saat dirinya tengah bermesraan dengan S. Foto tak senonoh tersebut disebarkan WD melalui pesan WhatsApp.

Advertisement

Keluarga S kemudian mendatangi Kodim 0726/ Sukoharjo untuk mengonfirmasi status WD sekaligus membuat aduan. Berdasarkan hasil penelusuran justru didapati fakta WD bukanlah anggota TNI.

WD kemudian ditangkap oleh anggota TNI lalu dibawa ke Koramil Gatak untuk dimintai keterangan. Dia dimediasi dengan S hingga akhirnya WD mengakui perbuatannya selama ini mengaku sebagai anggota TNI untuk memperdayai S.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif