SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Angka perceraian di Klaten terus naik setiap tahunnya.

Solopos.com, KLATEN – Angka perceraian di Klaten setiap tahun cenderung mengalami peningkatan. Sebagian besar kasus perceraian disebabkan tak ada keharmonisan antarpasangan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Berdasarkan data penyebab terjadinya perceraian yang dihimpun dari Pengadilan Agama Klaten, jumlah perceraian selama 2014 tercatat 1.295 kasus. Jumlah itu meningkat dibanding 2013 lalu yang tercatat 1.158 kasus perceraian. Dari data yang diterima, kebanyakan disebabkan tak ada keharmonisan dalam rumah tangga.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Klaten, Hamdani, menjelaskan faktor penyebab perceraian beragam. Selain tak ada keharmonisan, permasalahan ekonomi serta gangguan pihak ketiga juga menjadi alasan pasangan untuk bercerai. Ia mencontohkan seorang istri mengajukan cerai lantaran suami tak bisa memenuhi tuntutan penghasilan yang diinginkan.

Sesuai prosedur, kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama diawali melalui jalur mediasi. Hanya, tingkat keberhasilan kasus rampung melalui mediasi relatif kecil.

Hamdani menjelaskan perceraian belakangan kerap digunakan sebagai jalan pintas menyelesaikan konflik rumah tangga. Ia tak menampik setiap tahun kasus perceraian cenderung meningkat. Semestinya, persoalan itu bisa dihindari selama pasangan memiliki mental dan moral yang kuat.

“Menurut saya semakin ke sini kepedulian akan moral semakin kurang. Hal ini menyebabkan ketika ada perselisihan inginnya diselesaikan dengan jalan pintas [perceraian],” jelas dia saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/6/2015).

Lantaran hal itu, ia menyarankan setiap pasangan tak langsung mengambil jalan pintas melalui perceraian setiap menghadapi persoalan rumah tangga.

“Yang jelas itu perlu sabar dalam menghadapi persoalan. Andai tidak bisa mengatasi sendiri, bisa meminta saran ke keluarga atau teman yang benar-benar dipercaya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Klaten, M. Yusuf, mengatakan persiapan mental calon pengantin selalu dilakukan oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA) melalui pembinaan pranikah. Salah satu tujuannya yakni menyiapkan mental pasangan  agar tak mudah mengambil jalur perceraian ketika terjadi konflik.

“Pada saat pendaftar mau menikah, dari KUA itu memberikan wejangan bagaimana membina rumah tangga. Tetapi, yang jadi kenyataannya saat ini perceraian terus meningkat dari waktu ke waktu. Ini yang harus ditelusuri kenapa bisa angka perceraian menjadi tinggi,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya