Soloraya
Kamis, 13 Januari 2022 - 17:46 WIB

Angkat Menantu Jadi Perdes, Kades Plumbon Tawangmangu Digugat PTUN

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kadi Sukarna dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Karanganyar. yang juga Ketua DPC Peradi Karanganyar. (Solopos.com/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Desa Plumbon, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, Suwaji akan digugat ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengisian perangkat desa (perdes) setempat.

Kadi Sukarna dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Karanganyar mengatakan selain kades, Camat Tawangmangu saat itu yakni Agus Dwiyanto, perdes terpilih Joko Sujiyanto, dan panitia desa juga akan digugat.

Advertisement

“Dari PBH maupun DPC Peradi sudah mendapat dokumen hukum dalam kasus perdes di Desa Plumbon. Upaya hukum sudah kami persiapkan dan kemungkinan pekan depan sudah bisa terdaftar di PTUN. Tergugat utamanya adalah kades, camat, Joko [Joko Sujiyanto], dan panitia. Tuntutan kami batalkan hasil seleksi perdes dan mengangkat saudari Eka sebagai perdes,” ujarnya kepada wartawan di Karanganyar, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Menantu Kades Terpilih Jadi Perangkat Desa, Peserta Curiga

Advertisement

Baca Juga: Menantu Kades Terpilih Jadi Perangkat Desa, Peserta Curiga

Kadi yang juga Ketua Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Karanganyar itu menjelaskan alasan utama gugatan tersebut adalah kliennya, Eka Widyayu Wardani. Eka adalah peserta seleksi perdes yang memperoleh nilai tertinggi dalam uji kompetensi namun tidak masuk dalam usulan rekomendasi kades yang disampaikan kepada camat.

Dan justru yang diusulkan adalah peserta yang berada di posisi keenam dan ketujuh dalam perolehan nilai hasil uji kompetensi. Terlebih yang direkomendasikan dan kemudian dilantik mengisi posisi Kasi Pemerintahan Desa Plumbon adalah Joko yang merupakan menantu Kades Suwaji.

Advertisement

Baca Juga: Pernah Kerja di Luar Negeri, Alasan Kades Pilih Menantu Jadi Perdes

Keterlibatan Camat dalam kasus ini, menurutnya, adalah menerima merekomendasi kades agar Joko ditetapkan menjadi perdes. Etikanya, lanjut Kadi, hasil uji kompetensi menjadi asas yang dipertimbangkan untuk memilih calon yang direkomendasikan meskipun tidak terikat seperti yang ada dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Tidak serta merta kades ketika diberi kewenangan di Perda/Perbup [untuk mengajukan rekomendasi] lalu digunakan seenaknya. Itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang,” kata Kadi.

Advertisement

Jika gugatan hukum melalui jalur PTUN ini gagal, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lainnya. “Upaya hukum kami lainnya, saya akan bicara pidana terkait penyalahgunaan wewenang kades, transparansi, dan KKN karena di situ unsurnya ada,” lanjut Kadi.

Baca Juga: Pilih Menantu Jadi Perdes, Kades Plumbon Ngaku Sudah Sesuai Aturan

“Kita tidak hanya bicara konteks kewenangan kades dalam Perda, tapi juga hukum aktif di masyarakat. Kita bisa lihat kenapa harus ada uji kompetensi pihak ketiga, sementara nilai tertinggi tidak mendapat jaminan menjadi perdes.”

Advertisement

Kadi melihat dugaan penyimpangan seleksi perdes ini ini bisa memunculkan kerugian negara. Sebab dalam seleksi ini ada dana desa yang digunakan untuk menyeleksi semua peserta tetapi peraih nilai terbaik justru tidak terakomodasi.

Sementara itu, Kades Plumbon, Suwaji, belum merespons saat akan dimintai tanggapan mengenai rencana gugatan pihak Eka tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif