SOLOPOS.COM - Tersangka dugaan mengangkut dan menyimpan BBM (bahan bakar minyak) tak berizin, Yayan Prasetyo, 21, (kanan) bersama dua saksi, Erik Firmansyah, 28 (dua dari kiri) dan Dwi margiyono, 30, (dua dari kanan) diperiksa didepan barang bukti puluhan jeriken, Selasa (28/8/2012).(Espos/Trianto Hery Suryono)


Tersangka dugaan mengangkut dan menyimpan BBM (bahan bakar minyak) tak berizin, Yayan Prasetyo, 21, (kanan) bersama dua saksi, Erik Firmansyah, 28 (dua dari kiri) dan Dwi margiyono, 30, (dua dari kanan) diperiksa didepan barang bukti puluhan jeriken, Selasa (28/8/2012).(Espos/Trianto Hery Suryono)

WONOGIRI--Anggota tim reskrim Polres Wonogiri menghentikan sebuah mobil pikap yang diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal, Selasa (28/8/2012) pagi. Pikap tersebut mengangkut 38 jeriken berisi BBM solar masing-masing berisi 30 liter atau sekitar 1.140 liter dan dua jeriken ukuran 20 liter berisi BBM bensin.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Polisi menetapkan sopir pikap bernopol AD 1964 F, Yayan Prasetyo, 21, sebagai tersangka. Warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri ini dijerat pasal 53 UU Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil dan puluhan jeriken tersebut di Mapolres. Pengungkapan kasus itu mendapat perhatian dari Kapolres Wonogiri, AKBP Ni Ketut Swastika.

Orang pertama di tubuh Polres Wonogiri ini, Selasa pagi menengok barang bukti di halaman Mapolres. Kapolres meminta masyarakat memberikan informasi dugaan penyimpangan BBM bersubsidi. ”Penangkapan dilakukan pukul 02.00 WIB.”

Ditambahkan oleh Kasubah Humas, AKP Supriyadi, saat ditangkap, tersangka Yayan ditemani dua rekannya, yakni Erik Firmansyah, 28 dan Dwi Margiyono, 30, keduanya warga Sidoharjo, Wonogiri.  Menurutnya, Erik dan Dwi dijadikan saksi pada peristiwa tersebut.

Terpisah, Kepala Disperindagkop dan UMKM Wonogiri, Sumardjono melalui Kabid Perdagangan, Joko Pramono, saat mengonfirmasi Espos, menyatakan, Diperindagkop dan UMKN Wonogiri hanya memberikan rekomendasi bagi usaha mikro. ”Selama ini, Diperindagkop dan UMKM belum pernah memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan (tersangka).”

Joko menjelaskan, langkah Diperindagkop dan UMKN Wonogiri mengacu pda UU No. 20/2008 bahwa usaha mikro adalah usaha yang menghasilkan laba kurang dari Rp50 juta/tahun.

Sementara itu, Erik dan Dwi mengaku hanya diajak Yayan untuk menemani ke Pokoh, Wonogiri. Keduanya mengaku baru sekali menemani temannya tersebut. Tersangka Yayan mengaku telah lima kali membeli BBM dalam partai besar. Saat ditangkap di ruas Jalan Wonogiri-Ngadirojo berdekatan dengan perbatasan Ngadirojo, Yayan menyatakan tidak bisa berkutik.

Warga Sidoharjo itu menjelaskan, 38 jerikan ukuran 30 liter dan 2 jeriken ukuran 20 liter dibawa pada saat ditangkap. ”Saya membeli BBM solar dan bensin di SPBU Pokoh, Wonoboyo, Wonogiri.”

Menurutnya, BBM tersebut dipergunakan untuk operasional kendaraan truk milik juragannya, Sumiyem, warga Wonokeling, Jatiyoso, Karanganyar. ”Pembelian satu kali dipergunakan dua pekan hingga tiga pekan mendatang. BBM itu dipakai sendiri untuk penyulingan cengkeh. Setiap mengisi dibutuhkan waktu 1 jam 30 menit,” ujar Yayan yang saat itu juga sebagai sopir pikap tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya