Soloraya
Senin, 9 Maret 2015 - 18:55 WIB

ANGKUTAN UMUM SOLO : DPRD Usulkan Retribusi Parkir Angkot Naik Jadi Rp1.000

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Angkutan umum Solo diusulkan naik terkait retribusi parkir atau ngetem di terminal tipe C.

Solopos.com, SOLO – Anggota DPRD Solo mengusulkan penaikan retribusi parkir (ngetem) angkutan umum di terminal tipe C di wilayah Kota Bengawan. 

Advertisement

Usulan penaikan tarif retribusi itu mencuat dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan Perda No. 9/2011 tentang Retribusi Daerah di DPRD Solo, Senin (9/3/2015).

Ketua Komisi II DPRD Solo, Y.F. Sukasno, meminta tarif retribusi angkutan umum itu dinaikan menjadi Rp1.000/angkutan dengan ketentuan tarif progresif 50%. Usulan Sukasno mendapat respons dari para anggota pansus selama proses pembahasan.

Selama ini, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo menarik retribusi parkir sejumlah angkutan umum itu senilai Rp500/angkutan dan diperlakukan tarif progresif Rp750/angkutan (50%) setelah satu jam berikutnya.

Advertisement

Anggota pansus, Suharsono, sependapat dengan usulan Sukasno. Dia mengatakan fakta di lapangan tidak ada sopir angkutan yang memberi retribusi Rp500 karena sulit mendapatkan recehan Rp500.

Dia berpendapat mereka sering memberi Rp1.000 dan tak meminta kembaliannya.

“Nah, daripada retribusi itu berpotensi terjadi korupsi karena uang kembaliannya tak jelas arahnya, lebih baik retribusi itu dinaikan menjadi Rp1.000. Tarif progresif tetap berjalan dengan ketentuan yang juga dinaikan dari 50% menjadi 100%. Usulan senada juga disampaikan Pak Bambang dari Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) yang memberlakukan tarif progresif 100% setelah dua jam ngetem,” kata dia.

Advertisement

Untuk diketahui, Solo memiliki tiga terminal tipe C, yakni terminal angkutan umum Kadipiro, Semanggi, dan Pasar Jongke.

Wakil Ketua Pansus, Supriyanto, sebagai pimpinan rapat sependapat dengan usulan itu. Dia meminta petugas Dishubkominfo untuk mengkonsultasikan masukan itu kepada atasannya (Kepala Dishubkominfo).

Sekretaris Komisi III DPRD Solo, Maria Sri Sumarni, tidak sependapat dengan pemberlakukan tarif progresif 100%. Dia menginginkan pemberlakukan tarif progresif tetap sama dengan ketentuan semula 50% dari tarif retribusi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif