SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)--Guru SMK Gajah Mungkur (GM) 1 Wuryantoro berinisial M yang dilaporkan menganiaya muridnya, Dias Ganang Fardian, dipastikan tidak akan dijerat dengan pasal penganiayaan. Namun demikian, hukuman lebih berat justru menantinya.

Hal ini menyusul temuan indikasi oleh tim penyidik Polres Wonogiri bahwa yang bersangkutan telah menyalahi Pasal 80 Undang-undang (UU) No 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). Ancaman hukumannya maksimal 42 bulan atau 3,5 tahun dan atau denda maksimal Rp 72 juta.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pernyataan ini disampaikan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Sugiyo, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Nanang Avianto, kepada wartawan, Rabu (9/2), Sugiyo mengungkapkan, hingga kemarin, guru olahraga itu belum ditetapkan sebagai tersangka.

“Statusnya (M) masih terduga. Kami juga belum memeriksanya. Saat ini kami baru memeriksa korban dan saksi-saksi termasuk ayah korban,” kata Sugiyo.

Ditanya kapan akan memanggil M untuk diperiksa, Sugiyo hanya bisa menjawab secepatnya. Satu hal yang jelas, Sugiyo menegaskan berdasarkan pemeriksaan sementara indikasinya bukan mengarah pada penganiayaan, melainkan pelanggaran UUPA.

Menurut Sugiyo, terduga berstatus sebagai guru sedangkan korban adalah seorang murid atau anak-anak yang seharusnya dilindungi oleh gurunya. “Berdasarkan hal ini, kami tidak akan menggunakan pasal penganiayaan. Pasal yang kami siapkan untuk menjerat terduga adalah Pasal 80 UUPA,” kata Sugiyo.

Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Sebagaimana diberitakan, M dilaporkan ke Polsek Wuryantoro, Senin (7/2) malam lalu karena dugaan penganiayaan terhadap salah satu muridnya. Murid tersebut, Dias Ganang Fardian mengaku ditampar satu kali oleh gurunya itu sehingga mengalami luka lebam di bawah mata kirinya.

Alasan pemukulan itu, sebagaimana tertulis dalam laporan resmi orangtua korban ke Mapolsek Wuryantoro, karena korban melanggar disiplin saat upacara bendera, Senin pagi. Guru tersebut, belum bisa ditemui maupun dihubungi untuk konfirmasi.

Sedangkan Kepala SMK GM 1 Wuryantoro, Saryanto membantah perlakuan guru terhadap muridnya itu sebagai tindakan penganiayaan. “Itu cuma pembinaan karena murid ini ramai bercanda dengan temannya saat upacara berlangsung,” jelasnya. Saryanto mengakui pembinaan dan penegakan disiplin siswa di sekolahnya memang cukup ketat.

shs

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya