Wonogiri (Espos)--Entah apa yang dipikirkan oleh Sarmanto, 36, warga Pojok, Desa Gondang, Kecamatan Purwantoro. Setelah menikmati hubungan intim dengan pasangan yang diduga selingkuhan yang masih tetangga, justru mencekik dan membenturkan kepala, Tm, 35.
Alhasil, bui yang dinikmati dan bukan buaian mesra dari janda beranak satu itu. Sarmanto ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan dijerat pasal 351 KUHP.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Kasatreskrim AKP Sugiyo mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Nanang Avianto, didampingi penyidik perlindungan perempuan dan anak (PPA), Aiptu Endang M menceritakan, kejadian yang mennyeret tersangka Sarmanto terjadi satu pekan lalu. “Awalnya, laporan perkosaan tetapi setelah dilakukan pemerisaan terhadap tersangka, maka yang lebih pas adalah penganiayaan,” ujarnya.
tus