Soloraya
Jumat, 15 Juli 2022 - 19:46 WIB

Aniaya Salah Satu Rombongan Konvoi, 5 Pemuda Klaten Ditangkap Polisi

Taufiq Sidik Prakoso  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kelima tersangka penganiayaan menunjukkan sepeda motor yang mereka gunakan untuk mengejar rombongan konvoi di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak lima pemuda di Klaten harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan menganiaya seorang anak laki-laki berumur 17 tahun. Penganiayaan itu terjadi setelah emosi kelima pemuda itu terpancing oleh tantangan rombongan korban yang sedang konvoi.

Kelima tersangka masing-masing berinisial MSA, 21, warga Kecamatan Klaten Tengah; ARA, 20, warga Kecamatan Klaten Utara; PA, 20, warga Kecamatan Klaten Tengah; JSS, 19, warga Kecamatan Klaten Tengah; AFH, 18, warga Kecamatan Klaten Tengah. Korban berinisial ND berumur 17 tahun, warga Kabupaten Klaten.

Advertisement

Peristiwa itu terjadi Minggu (3/7/2022) dini hari. Awalnya, kelima pemuda itu nongkrong di warung satai milik orang tua salah satu pelaku, MSA, di wilayah Kecamatan Klaten Tengah sejak, Sabtu (2/7/2022) malam. Pada Minggu sekitar pukul 01.00 WIB, rombongan korban berjumlah sekitar 10 orang mengendarai sepeda motor melintas di dekat warung.

Rombongan korban itu meneriaki dengan kata-kata hoe..hoe..hoe sembari menggeber knalpot sepeda motor. Mereka juga melambai-lambaikan tangan ke arah para tersangka yang sedang menongkrong seolah-olah diminta mendekat.

Advertisement

Rombongan korban itu meneriaki dengan kata-kata hoe..hoe..hoe sembari menggeber knalpot sepeda motor. Mereka juga melambai-lambaikan tangan ke arah para tersangka yang sedang menongkrong seolah-olah diminta mendekat.

Tak berapa lama, ada rombongan lain yang mengejar rombongan korban. Kelima pemuda itu lantas terpancing ikut mengejar. Rombongan korban tunggang langgang melarikan diri.

Baca Juga: 2 Perkara Pidana di Klaten Ini Diselesaikan dengan Restorative Justice

Advertisement

ND lantas dibawa ke warung satai orang tua MSA. Korban kemudian dibawa kelima pemuda itu ke jalan persawahan di sebelah kantor Desa Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah.

Di tempat itu, ND dipukuli oleh kelima tersangka. ND lantas ditinggalkan di lokasi tersebut. Kejadian penganiayaan itu lantas dilaporkan oleh orang tua ND ke Polisi.

Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Eddy Suryana, menjelaskan korban mengalami luka pada bagian kepala dan wajah karena pukulan benda tumpul. Para pelaku tidak membawa senjata tajam.

Advertisement

Baca Juga: Nglinggi Jadi Pilot Program Rumah Restorative Justice di Klaten

“Kelima pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 170 ayat (1) KUHP,” kata Kasatreskrim saat ditemui di Mapolres Klaten, Kamis (14/7/2022).

Kasatreskrim mengimbau kalangan orang tua memperketat pengawasan kepada anak-anak mereka agar tak bergabung pada kelompok anarkistis.

Advertisement

“Peran keluarga sangat penting. Kami pihak kepolisian tidak bisa mengawasi satu per satu anak 1 x 24 jam. Oleh karena itu, kami mengimbau agar orang tua mengawasi secara ketat pergaulan anak mereka. Apabila sudah malam tidak pulang, tolong disuruh pulang,” kata dia.

Salah satu tersangka mengatakan aksi penganiayaan terhadap korban dilakukan secara spontan. Pasalnya, rombongan korban meneriaki dan menantang.

Baca Juga: Karena Salah Paham, Pelaku Keroyok & Kalungi Celurit Warga Pedan Klaten

Para tersangka mengatakan ada rombongan lain yang mencoba mengejar rombongan korban hingga tertangkap di wilayah palang Krapyak. Para tersangka mengejar hingga terjadi penganiayaan lantaran menilai rombongan korban merupakan rombongan klitih.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif