SOLOPOS.COM - Ilustrasi permakaman (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SUKOHARJO–Tarif permakaman di Sukoharjo naik sejak 2020.

Kepala UPT Pemakaman DLH Sukoharjo, Samsuri, mengatakan hal tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Sukoharjo No. 3/2020 yang ditetapkan pada September 2020.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Sejak 2011 retribusi pemakaman anak hanya Rp5.000 sedangkan untuk dewasa Rp10.000. Tapi sejak 2020 dengan Perda baru retribusi pemakaman naik menjadi Rp50.000 untuk anak-anak dan Rp100.000 untuk dewasa,” ujar dia saat ditemui Solopos.com, di kantornya, Selasa (31/5/2022).

Dia menambahkan sesuai Perda tersebut, retribusi Pemakaman Anak dari luar Kabupaten senilai Rp300.000.

Permakaman Orang Dewasa dari luar Kabupaten Rp500.000. Pamijen Rp10.000/m2.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Bantu Siapkan Pemakaman Korban Kecelakaan di Tol Sumo

Retribusi pemakaman tersebut, menurut Samsuri, sempat menjadi polemik lantaran dianggap naik terlalu tinggi. Sementara di daerah lain retribusi pemakaman ada yang lebih tinggi.

“Tetap ada polemik pada awalnya, sementara di daerah lain retribusi pemakaman ada yang jauh lebih tinggi. Bukan juga maksud kami menyulitkan orang yang sedang kesusahan,” kata dia.

Sementara itu, ditanya terkait kewenangan penanganan makam pihaknya menyebut pemakaman dalam tingkat kelurahan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sementara di tingkat desa diatur di wilayah masing-masing.

Pada 2020 jumlah retribusi per tahun mencapai Rp50 juta dengan ketentuan retribusi sesuai Perda no13/2011 dan terbilang kematian dengan jumlah terbanyak.

Sedangkan pada 2021 jumlah retribusi dalam setahun hampir sama besarnya di sekitar Rp50 juta dengan retribusi Perda terbaru yaitu No. 3/2020.

Baca Juga: Jadi Enggak Seram! Jalan Permakaman Dipenuhi Bakul Jajanan dan Mainan

Jumlah tersebut menurutnya didapatkan terbanyak dari Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Sukoharjo lantaran wilayah cukup padat penduduk.

“Saat ini [2022] sudah melebihi target satu tahun. Tahun ini ditargetkan Rp10 juta. Ternyata tiga bulan ini sudah Rp14 juta pemasukan dari retribusi pemakaman,” katanya.

Lahan pemakaman di Sukoharjo sendiri saat ini sudah 85%-90% terisi.

Sementara lahan pemakaman tak seimbang dengan perkembangan perumahan. Pembangunan perumahan sendiri seharusnya menyediakan lahan pemakaman sesuai dengan peraturan penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, maka pihak yang membangun perumahan tersebut wajib menyediakan sarana pemakaman.

Dia menjelaskan selama ini pemasangan kijing dan pembangunan cungkup di makam masih marak dilakukan masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Jogja Gusur Permakaman Jadi Ruang Terbuka Hijau, Ini Lokasinya

Padahal penggunaan kijing dan cungkup dilarang karena memakan cukup banyak lahan untuk makam.

“Sebagai lahan cadangan kami sudah menyediakan lahan pemakaman di Sengon, Begajah dan Mandan. Bagi warga Sukoharjo diperbolehkan melakukan pemakaman disana,” jelasnya.

Pada 2020 pemakaman di Begajah, Sukoharjo digunakan sebagai pemakaman korban Covid-19.

Saat ini masih digunakan untuk pemakaman gelandangan dan warga yang tidak diketahui asal usulnya dan meninggal di Sukoharjo. Dalam setahun rata-rata ada 12 gelandangan yang dimakamkan dalam lahan tersebut.

Sementara itu ditanya mengenai pemakaman Pracimaloyo dan Daksinoloyo Danyung pihaknya menyebut polemik makam antara wilayah Solo dan Sukoharjo terkait dia makam tersebut masih dalam tahap jejak pendapat hingga kini.

Baca Juga: Misteri Tak Adanya Nisan Batu di Permakaman Mbah Bendrong Geni



Di lansir dalam laman peraturan.bpk.go.id Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pemakaman dan untuk menata, menertibkan lokasi pemakaman, serta pengendalian penataan ruang terbuka hijau, perlu dilakukan pengaturan mengenai pengelolaan dan pelayanan pemakaman di Wilayah Kabupaten Sukoharjo.

UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan bahwa salah satu Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten adalah Retribusi Pelayanan Pemakaman.

Sejak 2011 Pemerintah Kabupaten Sukoharjo telah menetapkan besaran retribusi pemakaman melalui Peraturan Daerah terkait dengan retribusi daerah, namun dalam perkembangannya biaya operasional dan perawatan pemakaman jauh lebih tinggi dari besarnya tarif retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas maka Perda Kabupaten Sukoharjo No. 13/2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 12/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo No. 13/2011 tentang Retribusi Daerah perlu diubah sehingga terbitlah Perda Kabupaten Sukoharjo No. 3/2011 tentang Retribusi Daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya