SOLOPOS.COM - Anak-anak bermain di bantaran Kali Pepe, Kampung Gondang Wetan, Banjarsari, Solo. Foto diambil belum lama ini. (Ivanovich Aldino/JIBI/Solopos)

Data tersebut sudah terverifikasi dan memenuhi syarat untuk relokasi. Salah satunya adalah memiliki KTP Solo.

Solopos.com, SOLO – Sebanyak 353 kepala keluarga (KK) yang tinggal di bantaran Kali Anyar dan Kali Pepe bakal direlokasi dalam proyek pengendalian banjir yang ditangani Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperum KPP) mengklaim data tersebut sudah terverifikasi dan memenuhi syarat untuk relokasi. Salah satunya adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Solo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Disperum KPP Solo, Agus Witiyarso, menjelaskan tim pendataan dan verifikasi sudah melampirkan sejumlah syarat yang dipenuhi oleh warga. Antara lain, fotokopi identitas KTP, surat nikah, Kartu Keluarga, hingga penandatanganan pernyataan betul memiliki rumah, bersedia untuk membongkar rumah atau bangunan, kesanggupan segera membangun rumah, dan janji untuk tidak memindahtangankan atau dijual ke pihak lain.

“Data ini mencuat setelah kami melakukan verifikasi. Mereka ber-KTP Solo. Dalam hal ini Disperum KPP menyelesaikan relokasi warga yang menempati tanah negara dan punya identitas sah sebagai orang Solo. Adapun warga yang dari luar kota nantinya hanya akan mendapat biaya bongkar bangunan,” paparnya, kepada wartawan, Sabtu (5/8/2017).

Dari 353 KK tersebut berada di enam kelurahan dan tiga kecamatan. Rinciannya adalah 194 KK di Kelurahan Nusukan, 106 KK di Kelurahan Manahan (Kecamatan Banjarsari), 30 KK di Kelurahan Gandekan, 11 Kelurahan Pucangsawit (Kecamatan Jebres), 2 KK di Kelurahan Sangkrah, dan 10 KK di Kelurahan Semanggi (Kecamatan Pasar Kliwon).

Sesuai tugas dan pokok fungsi, Disperum KPP bertanggung jawab atas relokasi warga beridentitas Solo yang menempati tanah negara di bantaran Kali Anyar, Kali Pepe, dan Bengawan Solo. Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) menangani bangunan di luar bantaran serta warga dari luar Solo. Sementara warga yang memiliki sertifikat hak milik (SHM) diurus BBWS Bengawan Solo.

“Setelah urusan administratif rampung, relokasi ini akan segera kami lakukan. Total anggaran untuk relokasi ini mencapai Rp17 miliar,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Solo, YF Sukasno, mengingatkan verifikasi warga dengan identitas Solo ini supaya tepat sasaran. Ia mewanti-wanti jangan sampai Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kecolongan seperti halnya saat proyek relokasi Bengawan Solo beberapa tahun silam.

“Saat itu banyak warga yang diketahui bukan orang Solo. Selain itu, tak hanya memasukkan tempat tinggal, tapi kandang kambing pun turut diklaim sebagai rumah. Pastikan lagi agar hal semacam ini tidak terjadi lagi,” paparnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Solo, Supriyanto, berharap Disperum KPP melakukan verifikasi dengan baik. Salah satunya juga menyinkronkan data kependudukan warga yang dari luar Solo yang menetap di kawasan bantaran tersebut.

“Pastikan lagi data-datanya karena kami mengetahui warga dari luar Solo yang ada di sana cukup banyak. Kami berharap Pemkot juga benar-benat tepat sasaran saat relokasi,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya