Solo (Solopos.com) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPDB) diperlukan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan dan penanganan bencana dan pengungsi. Saat ini 30% penanggulangan bencana bersifat preventif, sedangkan 70% adalah responsif.
Hal itu diungkapkan oleh Paulus, salah satu peserta dalam Semiloka Inisiasi Pembentukan BPBD dan Perda BPBD di Kabupaten/Kota wilayah Korwil II Jawa Tengah di Graha Solo Raya, Selasa (7/6). ”Saya menilai BPBD sangat penting di Solo, jadi tidak hanya pembangunan terus-menerus, tetapi juga perlu dipikirkan untuk penanggulangan bencana,” imbuhnya.Pengarah BPBD Provinsi Jawa Tengah, Herman Suryo, mengatakan walaupun Solo adalah kota yang jarang terkena bencana tetapi perlu dibentuk BPDB. Bencana yang terjadi di Solo kemungkinan berupa banjir dan kebakaran tetapi harus ada tindakan dan rencana untuk mengatasi masalah itu.
”Kami berharap kejadian berupa bencana menjadi masalah publik yang menjadi masalah bagi semua pihak, tidak hanya masalah pemerintah. Masyarakat dan swasta juga memiliki peran dalam penanggulangan bencana,” terangnya.
Saat ini, dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, baru ada 31 BPBD. Ada empat kota yang belum membentuk BPBD, salah satunya Solo. Menurutnya, peran BPBD sangat penting sesuai kondisi setiap wilayah. ”Bencana tidak hanya bencana alam tetapi juga bencana sosial seperti HIV/AIDS yang saat ini terjadi di Solo dan menjadi fenomena gunung es. Ini membutuhkan penanganan yang serius agar tidak semakin meluas. Peran BPBD tidak hanya saat ada bencana, tetapi juga mengurangi risiko bencana dengan cara mengenalkan kepada masyarakat, membangun kesiagaan dan membuat peta bencana,” jelasnya.
aak