Soloraya
Rabu, 16 Desember 2020 - 19:00 WIB

Antisipasi Kecelakaan, 7 Perlintasan KA Tanpa Palang di Sragen Bakal Dijaga 24 Jam

Tri Rahayu  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perlintasan KA tanpa palang di Dukuh Siboto, Desa Kalimacan, Kalijambe, Sragen, ditutup, Senin (14/12/2020). (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN – Tujuh perlintasan KA tanpa palang di Sragen bakal dijaga selama 24 jam. Hal ini dilakukan menyusul terjadinya kecelakaan maut di perlintasa KA Siboto, Kalimacan, Kalijambe, Sragen, Minggu (13/12/2020).

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati segera bersurat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian agar palang permanen yang menutup akses di perlintasan kereta api (KA) sebidang Siboto, Kalimacan, Kalijambe, Sragen, dibuka kembali. Jalur tersebut akan dijaga sukarelawan swadaya selama 24 jam sebagai upaya antisipasi agar tidak terjadi kecelakaan lagi.

Advertisement

Solusi itu akan ditempuh Bupati setelah menggelar rapat bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di Ruang Sukowati Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Rabu (16/12/2020) sore.

Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat

Advertisement

Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat

Rapat tertutup itu membahas solusi antisipasi agar jangan sampai terjadi kecelakaan ulang di perlintasan KA sebidang tanpa palang pintu di Sragen.

Kasus kecelakaan KA yang menabrak mobil patroli polisi di perlintasan KA Siboto, Kalimacan, Kalijambe, Sragen, yang menyebabkan tiga orang aparat meninggal dunia beberapa hari lalu menjadi pemicu digelarnya rapat tersebut.

Advertisement

Hasil Pleno KPU: Gibran-Teguh Menang Pilkada Solo 2020, Raih 86,54% Suara

7 Perlintasa KA

Yuni mencatat ada tujuh perlintasan KA sebidang tanpa palang pintu di jalur KA dari Gemolong-Kalijambe Sragen. Perlintasan KA sebidang itu ada di jalan kabupaten dan ada yang di jalan desa.

Dia menyampaikan sebenarnya sudah ada kesanggupan warga untuk menjaga sampai pukul 21.00 WIB. Padahal volume KA yang lewat di malam hari itu, ujar dia, lebih banyak daripada siang hari dengan perbandingan 60% malam dan 40% siang.

Advertisement

“Harusnya malam itu yang harus dijaga. Dari pihak PT KAI merespons cepat dengan menutup palang pintu. Sebagai alternative solusinya, kami segera berkirim surat ke Ditjen Perkeretaapian untuk membuka pintu palang itu kembali dengan lampiran adanya kesepakatan warga desa untuk menjaganya selama 24 jam. Kesepakatan itu harus ada hitam di atas putih dari pemerintah desa setempat,” katanya.

Nenek 70 Tahun Ditemukan Meninggal di Samping Bak Sampah Kantor BP3D Boyolali

Yuni mengungkapkan sebenarnya ada jalan yang bisa digunakan dengan memutar tanpa melewati perlintasan KA sebidang itu tetapi melalui jalan di bawah jembatan KA. Yuni meminta Ditjen Perkeretaapian untuk membangun jalan itu sebagai akses alternatif warga.

Advertisement

Yuni juga meminta PTY KAI untuk membuatkan palang manual di perlintasan KA sebidang itu agar bisa digunakan sukarelawan saat menjaganya.

Positif Covid-19, Cawabup Sragen Suroto Diduga Tertular dari Keluarga

“Sukarelawan itu nanti dari pemerintah desa kalau ada di jalan desa. Sedangkan yang ada di jalan provinsi nanti kami minta provinsi untuk dibangunkan pos penjagaan bagi sukarelawan untuk berjaga 24 jam. Nah, besok Pak Sekda ke desa untuk membuat kesepakatan dengan desa dan tokoh masyarakat yang nantinya menjadi lampiran dalam pengajuan surat ke Ditjen Perkeretaapian. Untuk honor sukarelawan dari swadaya masyarakat. Kemudian banyaknya bangunan di lahan sepadan rel juga diminta untuk ditertibkan agar tidak menganggung pandangan,” jelasnya.

Ketua DPRD Sragen Suparno saat ditemui Solopos.com, Rabu siang, juga mengusulkan hal senada sebagai solusi. Dia mengatakan perlintasan KA sebidang tanpa palang di Sragen itu harus dijaga 24 jam dan bangunan yang menutupi pandangan pengguna jalan harus dibongkar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif