Soloraya
Rabu, 15 Maret 2017 - 16:40 WIB

Antisipasi Penyalahgunaan, Izin Pemakaian Senpi 168 Polisi Sragen Diperiksa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aparat Polres Sragen memeriksa senjata api jenis revolver yang dipinjamkan kepada anggota di halaman Mapolres Sragen, Rabu (15/3/2017). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Polres Sragen memeriksa 168 senjata api yang dipinjamkan kepada anggota.

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen memeriksa 168 senjata api (senpi) jenis revolver yang dipinjamkan kepada anggota Polres untuk membantu menjalankan tugas, Rabu (15/3/2017). Pemeriksaan itu meliputi masa berlaku izin peminjaman senpi.

Advertisement

“Pengecekan senpi yang dipinjam anggota ini dilakukan enam bulan sekali. Masa berlaku surat izin peminjaman senpi itu selama setahun. Hasil pemeriksaan kali ini, semua surat izin peminjaman senpi itu masih berlaku,” kata Wakapolres Sragen Kompol Danu Pamungkas Totok mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso saat ditemui wartawan di lokasi.

Apabila masa berlaku surat izin peminjaman senpi itu habis, kata Totok, polisi itu harus mengajukan perpanjangan kepada Bagian Sumber Daya (Sumda) Polres Sragen. Selama surat izin peminjaman senpi belum diperpanjang, senpi itu harus ditarik terlebih dahulu.

Polisi yang mengajukan perpanjangan surat peminjaman senpi itu diwajibkan mengikuti serangkaian tes guna memastikan layak tidaknya dia diberi amanah membawa senpi. “Jika hendak memperpanjang izin peminjaman senpi, mereka harus lulus tes psikologi dulu. Kalau tidak lulus tes psikologi, senpi tidak akan dipinjamkan. Kami tidak ingin senpi itu nantinya disalahgunakan oleh anggota seperti yang terjadi di Jawa Timur,” papar Totok.

Advertisement

Totok tidak ingin penyalahgunaan senpi sebagaimana dilakukan oknum polisi di Jember yang menembak mahasiswa terjadi di Sragen. Dia menegaskan senpi hanya digunakan dalam kondisi darurat dalam rangka melindungi diri serta mengayomi masyarakat.

Senpi bukan untuk mematikan para kriminal tetapi sekadar untuk melumpuhkannya. Sebelum melumpuhkan kriminal, polisi itu juga wajib melepaskan tiga kali tembakan peringatan.

“Setiap anggota hanya dibekali 12 peluru. Peluru itu adalah inventaris Polres sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan. Kalau berkurang, ya dia harus bisa menjelaskan mengapa peluru itu bisa berkurang,” tandasnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif