Indah Septiyaning Wardani / Kaled Hasby Ashshidiqy | SOLOPOS.com
Solopos.com, KARANGANYAR — Pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Karanganyar gencar dilakukan aparat kepolisian. Hingga Agustus 2023, Polres Karanganyar berhasil mengungkap 29 kasus penyalahgunaan Narkoba.
Dari kasus tersebut, polisi menangkap 43 tersangka berikut barang bukti total sebanyak 25,43 gram sabu-sabu, 29 kilogram (kg) ganja, psikotropika 425 butir, dan tembakau gorila 2,5 kg.
Kapolres Karanganyar, Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, mengatakan berbagai upaya dilakukan untuk menekan peredaran narkoba. Salah satunya dengan membentuk Kampung Tangguh Anti Narkoba di 15 lokasi di seluruh wilayah Karanganyar. Kampung anti narkoba dibentuk satu di masing-masing kecamatan, termasuk Desa Kaliwuluh, Kecamatan Kebakkramat. Peresmian kampung tangguh anti narkoba ini dilakukan Kapolres bersama Bupati Karanganyar Juliyatmono pada Rabu (24/8/2023) lalu.
Pembentukan kampung tangguh anti narkoba ini untuk menangkal masuknya narkoba di segala lini, termasuk pada tingkat desa. Menurut Kapolres, permasalahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Diperlukan peran serta seluruh pihak termasuk masyarakat untuk bersama-sama menangkalnya.
“Salah satunya dengan pembentukan kampung tangguh anti narkoba,” katanya.
Lebih jauh ia memaparkan kasus peredaran narkoba di Karanganyar kebanyakan menggunakan modus lama, yakni dengan menetapkan alamat transaksi. “Para pelaku berkomunikasi untuk menentukan lokasi pengambilan barang tanpa harus bertatap muka. Mereka beli, lalu dibuat alamat, ditanam atau ditempel di pohon atau tempat lain, nanti diambil dan dijual kembali. Barang diletakkan di alamatnya setelah ada transfer,” tuturnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, mengingat terdapat efek buruk yang ditimbulkan dari hasil konsumsi zata haram tersebut. Bahkan membahayakan keluarga maupun lingkungan sekitar.
“Intinya jauhilah narkoba, bagaimanapun resiko atau efek narkoba itu tetap sangat membahayakan kesehatan, merugikan keluarga dan lingkungan sekitar. Merusak generasi bangsa,” jelasnya.