SOLOPOS.COM - Anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza memberikan keterangan seusai apel pergeseran pengamanan pemilu di Mapolresta Solo, Selasa (13/2/2024). (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Solo mewaspadai praktik money politic atau politik uang menjelang coblosan. Pemberi dan penerima money politic bisa dijerat hukum berupa penjara.

Pernyataan ini diungkapkan anggota Bawaslu Solo, Poppy Kusuma Nataliza Wijaya, saat ditemui wartawan seusai apel pergeseran pengamanan pemilu di halaman Mapolresta Solo, Selasa (13/2/2024).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Politik uang paling krusial saat detik-detik menjelang pemungutan suara. Peserta kampanye, tim pemenangan itu dilarang memberikan uang atau materi lainnya kepada masyarakat,” kata dia, Selasa.

Ada sanksi pidana yang menanti pemberi dan penerima uang dalam money politic. Keduanya bisa diproses secara hukum sesuai perundang-undangan. Mereka bisa dijerat hukuman pidana berupa penjara selama empat tahun.

Menurut Poppy, Bawaslu Solo telah menginstruksikan agar anggota Panwascam dan pengawas pemilu lapangan (PPL) untuk berpatroli mengawasi munculnya money politic menjelang pemilu.

“Nanti malam, para petugas pengawas pemilu akan terjun di wilayahnya masing-masing. Setelah apel nanti langsung mengawasi di wilayahnya masing-masing,” ujar dia.

Ditanya soal pengawasan pelaksanaan pemungutan suara, Poppy mengatakan pengawasan dilakukan para petugas pengawas TPS. Mereka melakukan pengawasan mulai dari proses pemungutan suara hingga penghitungan suara.

Menurut Poppy, masyarakat dilarang merekam atau memotret menggunakan HP saat menyalurkan hak pilih di bilik suara. “Jadi dilarang menggunakan HP saat berada di TPS. Ada tempat khusus yang disiapkan untuk HP pemilih sebelum menyalurkan hak pilih di bilik suara,” ujar dia.

Poppy turut memberikan catatan khusus saat penertiban alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang. Ada sejumlah pihak yang merasa keberatan jika atribut kampanye dicopot lantaran dipasang di posko partai politik.

“Ada beberapa kendala terutama atribut kampanye di posko-posko yang belum mau ditertibkan. Padahal, sesuai UU Pemilu menyebutkan atribut itu salah satu metode kampanye yang dilarang dipasang pada masa kampanye. Jadi seharusnya memang tidak ada,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya