SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menghormati keputusan MKMK yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK. (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, SOLO–Bakal calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Gibran Rakabuming Raka menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberikan sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman.

“Ya kami hormati saja, keputusan yang ada di sana,” kata Gibran ditemui wartawan di Balai Kota  Solo, Rabu (8/11/2023) siang.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

MKMK mencopot Anwar Usman dari posisinya sebagai Ketua MK. Paman Gibran itu dicopot karena terbukti melakukan pelanggaran berat terkait dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dan dua anggotanya yaitu Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih, dalam putusannya juga memutuskan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Sebelumnya, enam hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sanksi teguran lisan karena dinyatakan terbukti tidak menjaga informasi sehingga hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) soal batas usia capres-cawapres bocor ke publik.

Keenam hakim konstitusi tersebut adalah Manahan Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Jimly saat membacakan putusannya menegaskan para hakim terlapor tidak menjaga keterangan atau informasi RPH. Para hakim terlapor dianggap membiarkan praktik terjadinya pelanggaran kode etik.

Oleh karena itu, para hakim terlapor terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama prinsip kepantasan dan kesopanan. “Majelis kehormatan merekomendasikan supaya hakim konstitusi tidak boleh membiarkan kebiasaan praktik saling pengaruh memengaruhi antarhakim dalam penentuan sikap mereka dan memutus perkara,” kata Jimly. 

Jimly menyatakan pula kebiasaan membiarkan pelanggaran etik itu menyebabkan independensi fungsional tiap-tiap hakim sebagai sembilan pilar tegaknya konstitusi menjadi lemah.

“Amar putusan, memutuskan, menyatakan. Pertama, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” ujar Jimly.

Diketahui, putusan MK bernomor 90/PUU- XXI/2023 menuai polemik karena dianggap memuluskan langkah putra Presiden Jokowi sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024. Putusan MK itu menuai protes dari banyak kalangan hingga melahirkan 21 gugatan ke MKMK.

MKMK juga menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia capres-cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/ sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Anggota MKMK Wahiduddin Adams mengatakan bahwa MKMK diberi kewenangan untuk menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Akan tetapi, sambung Wahiduddin, MKMK tidak berwenang untuk melakukan penilaian hukum terhadap putusan MK, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu putusan MK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya