SOLOPOS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) dan Komisi IV DPR melakukan kunjungan di Desa Jambanan, Sragen, Jawa Tengah, Sabtu (5/2/2022), terkait pengendalian hama tikus sawah. (Istimewa)

Solopos.com, SRAGEN — Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, dibuat mencak-mencak dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) soal lahan sawah yang dilindungi (LSD). Kebijakan yang keluar pada Februari 2022 itu dituding menghambat investasi di Sragen.

Pasalnya, lahan pertanian yang disiapkan jadi kawasan permukinan dan perindustrian oleh Pemkab Sragen ditetapkan sebagai LSD. Artinya, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan dari persawahan menjadi permukiman apalagi kawasan industri.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Lantas, apa itu LSD dan kenapa kebijakan ini muncul?

Mengutip situs Kementeterian Koordinator Bidang Perekonomian, ekon.go.id, pada Rabu (23/3/2022), kebijakan LSD menjadi bukti keseriusan pemerintah menjaga lahan sawah. Perpres 59 Tahun 2019 merupakan dasar hukum pengendalian alih fungsi lahan sawah yang bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.

Baca Juga: Keras! Bupati Sragen Protes, Sebut Penetapan Peta LSD Hambat Investasi

Hal ini dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional. Selain itu untuk mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

Proses penetapan lahan sawah yang dilindungi dimulai dari proses verifikasi lahan baku sawah dengan citra satelit, data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah, dan data kawasan hutan. Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan klarifikasi dengan pemerintah daerah.

Peta yang dihasilkan disinkronisasi oleh Tim Terpadu untuk usulan peta lahan sawah yang dilindungi yang akan ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN. Peta LSD ini menjadi acuan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah oleh Menteri ATR/BPN.

Baca Juga: Karena LSD, Investasi Ratusan Miliar Rupiah di Sragen Terancam Muspra

Implementasi Perpres 59 Tahun 2019 dimulai pada 2019 melalui pelaksanaan kegiatan verifikasi lahan sawah di 8 propinsi lumbung pangan Indonesia (Banten, Jabar, Jatim, Jateng, DI Yogyakarta, Bali, NTB, dan Sumbar). Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan verifikasi di 12 provinsi (Aceh, Sumut, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Babel, Lampung, Sumsel, Kalsel, Kalbar dan Sulsel) tahun 2020 dan 13 provinsi (Kalteng, Kaltim, Kaltara, Sulbar, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulut, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat) pada 2021.

Hasil verifikasi dan klarifikasi 20 provinsi (Aceh, Sumut, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu ,Babel, Lampung, Sumsel, Kalsel, Kalbar, Sulsel, Aceh, Sumut, Jambi, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu ,Babel, Lampung, Sumsel, Kalsel, Kalbar, dan Sulsel) tersebut kemudian ditetapkan menjadi LSD pada 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya