Soloraya
Jumat, 12 Agustus 2011 - 19:38 WIB

Aparat Polres Klaten bekuk bandar judi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Triyono alias Joyo Sukarto (kanan) tertunduk saat diperiksa di Mapolres Klaten. (JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Triyono alias Joyo Sukarto (kanan) tertunduk saat diperiksa di Mapolres Klaten. (JIBI/SOLOPOS/Muhammad Khamdi)

Klaten (Solopos.com)–Jajaran Satuan Reskrim Polres Klaten menangkap seorang bandar toto gelap (togel) jenis Cap Jie Kie, Triyono alias Joyo Sukarto, 45, warga Desa Ngrondol,  Kecamatan Kebonarum, Klaten.

Advertisement

Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja , Jumat (12/8/2011) mengatakan penangkapan itu dilakukan pada  Rabu (10/8/2011) malam.  Kapolres menambahkan  penangkapan bandar judi merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan bisnis judi togel yang dilakukan tersangka.

Petugas juga menyita ratusan bendel keplek kupon, buku nota, buku sonji, kertas sonji dan uang tunai ratusan ribu. “Setelah melakukan penyelidikan, kami bertindak cepat untuk menangkap pelaku,” terangnya kepada wartawan, di Mapolres Klaten.

Tersangka berhasil ditangkap saat berada di Dukuh Soran, Desa Duwet, Kecamatan Ngawen Klaten. “Setelah barang bukti itu kami sita, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dan kami akan terus memburu bandar judi lain sesuai keterangan dari tersangka,” tegas Kalingga.

Advertisement

Saat menjalani pemeriksaan itu, Joyo mengaku menekuni bisnis tersebut baru sebulan terakhir. Kendati demikian, keuntungan yang diperoleh Joyo sangat besar. “Ada beberapa pembeli kupon judi dari berbagai kecamatan di Klaten yang sudah berlangganan pada saya,”ujar Joyo tertunduk lesu, Jumat.

Kalingga menambahkan, dalam kasus itu, tersangkat dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

(m98)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif