Soloraya
Jumat, 1 April 2011 - 16:05 WIB

Aparat Polres Sragen gagalkan pengiriman Miras

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Aparat Polres Sragen menggagalkan pengiriman minuman keras (Miras) dari Bekonang, Sukoharjo ke Madiun, Jawa Timur (Jatim), Kamis (31/3/2011 ).

Penggagalan pengiriman ciu bermula saat aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sragen menerima informasi tentang adanya mobil izusu panther yang melintas di wilayah Sragen dengan membawa minuman beralkohol. Sejumlah personel Satnarkoba bersiaga di Jl Raya Solo-Sragen. Aparat menghentikan sebuah mobil izusu panther Nopol AD 8577 QB yang dikemudikan Yanto, 30, warga Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo.

Advertisement

“Tim Satnarkoba segera menggeledah mobil itu. Kami menemukan 20 jeriken berisi ciu. Masing-masing jeriken berkapasitas 30 liter. Aparat langsung membawa barang bukti ciu, mobil dan tersangka ke Mapolres Sragen,” ujar Kasubag Humas AKP Mulyani mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra saat dijumpai wartawan, Jumat (1/4).

Selain Yanto, masih ada dua orang di dalam mobil itu, yakni Suratman, 41 dan Sihono, 40. Mereka berasal dari dua desa berbeda di wilayah Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo. “Tersangka terbukti melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan Pasal 21 junto Pasal 55 UU No 7/1997 dengan ancaman hukuman empat bulan. Tersangka terbukti menjual dan mengedarkan Miras tanpa surat izin dari pihak yang berwenang,” tambah AKP Mulyani.

Terpisah, Yanto mengaku mengirim ciu ke Madiun dengan harga Rp 140.000/jeriken. Dia mengatakan pengiriman ke Madiun sesuai permintaan. “Kadang-kadang sepekan bisa dua kali mengirim ke Madiun. Ciu yang kami bawa hasil olehan warga di Bekonang. Saya tidak tahu ciu
ini dikonsumsi atau untuk bahan industri,” ujarnya.

Advertisement

(trh)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pengiriman Miras Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif