SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Aparat Polres Sragen berhasil menyita bahan peledak sebanyak 15 dus di tiga lokasi yang berbeda, Kamis (12/8).

Selain itu, tiga orang sindikat peredaran bahan peledak juga ikut dibekuk aparat Polres Sragen. Ketiga tersangka diancam hukuman penjara selama 20 tahun.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ketiga tersangka tersebut antara lain, Sumarsono, 41, warga Mojokulon RT 3/RW VI, Sragen Kulon, Agus Widiyanto, 27, warga Jurangjero RT 4/RW III, Bojonegoro, Blora yang menginap di Desa Ngandul, Sumberlawang, Sragen dan Edi Suwarno, 37, warga Sidomulyo RT 14, Ngandul, Sumberlawang.

Pembongkaran sindikat peredaran bahan peledak ini bermula saat jajaran Polres Sragen melakukan razia peredaran bahan peledak jenis petasan sebanyak tiga dus milik Sumarsono.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, aparat berhasil membekuk dua tersangka lainnya dengan barang bukti sebanyak enam dus bahan peledak milik Agus Widiyanto dan enam dus bahan peledak milik Edi Suwarno.

Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi menerangkan, barang milik Sumarsono diperoleh dari Agus Widiyanto dengan membeli seharga Rp 195.000/dus. Sedangkan barang dari Agus Widiyanti didapat dari Edi Suwarno dengan membeli seharga Rp 175.000/dus.

trh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya