SOLOPOS.COM - Ilustrasi APBD. (Harian Jogja-Dok.)

APBD 2017 Sragen, DPRD mengajukan dana aspirasi Rp1 miliar per anggota.

Solopos.com, SRAGEN — Legislator DPRD Sragen meminta dana aspirasi hingga Rp1 miliar per anggota pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 untuk perbaikan infrastruktur.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Permintaan dana aspirasi untuk pimpinan DPRD justru lebih tinggi, yakni mencapai Rp9 miliar untuk empat pimpinan DPRD. Alokasi dana aspirasi per legislator itu hampir sama dengan alokasi di APBD 2016 senilai Rp1 miliar.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sragen Bambang Samekto saat ditemui wartawan di rumah dinasnya, Rabu (7/12/2016). Sebelumnya sempat muncul isu tentang dana aspirasi para wakil rakyat.

Menurut isu yang beredar, Totok, sapaan akrab Ketua DPRD Sragen, meminta dana aspirasi sampai Rp10 miliar. Namun, isu tersebut dibantah Totok.

“Permintaan saya bukan Rp10 miliar tetapi Rp9 miliar untuk empat pimpinan DPRD Sragen. Dana aspirasi itu untuk perbaikan infrastruktur semua. Pengajuan dana itu saya kira tidak masalah karena sudah dibicarakan dengan eksekutif,” ujar Totok yang juga Ketua Badan Angaran (Banggar) DPRD Sragen itu.

Proses pembahasan APBD 2017 baru sampai pada pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Totok menjelaskan KUA PPAS baru dibahas dua kali dan belum final.

Pembahasan kali pertama tidak maksimal karena ia mendapat tugas ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sementara Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati sibuk mengawasi tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak.

Pembahasan kali kedua dilakukan pada Selasa (6/12/2016) malam. Totok menyebut pembahasan KUA-PPAS, malam itu, alot hingga baru selesai Rabu (7/12/2016) pukul 00.30 WIB. Bupati dan Wabup Dedy Endriyatno serta Sekda Tatag Prabawanto hadir dalam rapat yang dipimpin Totok itu.

Pembahasan malam itu, menurut Totok, belum final juga. Dia berharap pada pembahasan ketiga pekan depan sudah selesai dan bisa menemukan mufakat.

“Banyak yang dibahas dalam rapat semalam. Tidak ada deadlock. Salah satu pembahasannya terkait perhitungan proyeksi sisa lebih pelaksanaan anggaran [silpa] tidak boleh lebih dari 4%. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri [Permendagri] No. 31/2016,” ujar dia.

Untuk aspirasi, Totok menyinggung tentang usulan pengadaan mobil dinas dan rencana pembangunan masjid di kompleks DPRD Sragen dan rumah dinas. Dia menyampaikan usulan pengadan mobil dan masjid sudah dialokasikan.

Berdasarkan Permendagri No. 31/2016, pengesahan KUA-PPAS APBD 2017 paling lambat 30 November 2016. Padahal KUA-PPAS APBD 2017 hingga Rabu belum disahkan. Sebenarnya KUA-PPAS tersebut dijadwalkan diparipurnakan pada Rabu kemarin.

Namun, karena hasil pembahasan di tingkat Banggar belum final, rapat paripurna ditunda pekan depan. Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Tatag Prabawanto, enggan berkomentar saat dimintai tanggapan hasil rapat Banggar di DPRD Sragen.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Bambang Widjo Purwanto, saat ditemui Solopos.com, menyampaikan molornya pembahasan KUA-PPAS yang tidak sesuai jadwal Permendagri No. 31/2016 itu akan berdampak pada molornya pencairan anggaran kegiatan.

Dia menjelaskan molornya pembahasan KUA-PPAS itu disebabkan situasi dan kondisi daerah terkait adanya susunan organisasi tata kerja (SOTK) baru yang harus dipersiapkan sebelum KUA-PPAS dibahas.

“Pembahasan KUA-PPAS itu istilahnya harus ada omah-omahane [rumah-rumahan], yakni SOTK baru itu. Kami berupaya APBD 2017 disahkan sebelum Januari 2017 karena per 1 Januari 2017 anggaran sudah digunakan. Molornya pembahasan KUA-PPAS itu tidak berdampak pada nilai DAU [dana alokasi umum]  dan DAK [dana alokasi khusus],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya