SOLOPOS.COM - Dirlantas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, menyematkan pin kepada perwakilan anggota komunitas sepeda motor saat Apel Besar Tertib Berlalu Lintas Zero Knalpot Brong di halaman kompleks Gelanggang Olahraga (Gor) Giri Mandala, Kabupaten Wonogiri, Minggu (23/1/2022). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Polres Wonogiri tak segan menindak pengguna jalan yang kendaraannya berknalpot brong dengan memberi bukti pelanggaran (tilang) dan menyita knalpot.

Penegasan itu dikemukakan melalui Apel Besar Tertib Berlalu Lintas Zero Knalpot Brong di halaman kompleks Gelanggang Olahraga (GOR) Giri Mandala, Kabupaten Wonogiri, Minggu (23/1/2022). Apel dipimpin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Agus Suryo Nugroho.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam lingkup Jawa Tengah polisi telah menyita 7.405 unit knalpot yang menimbulkan suara bising selama operasi sepekan terakhir. Sementara, aparat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonogiri menyita 150 knalpot brong.

Baca Juga: Polisi Wonogiri Ditabrak Pengendara Motor Saat Razia Knalpot Brong

Komunitas sepeda motor di Kabupaten Wonogiri mengklaim selalu memakai knalpot standar dan tak menggeber atau mbleyer saat berkendara. Komunitas mendorong polisi menindak tegas pengendara yang kendaraannya berknalpot brong.

Dirlantas kepada wartawan seusai kegiatan, menyampaikan Program Zero Knalpot Brong merupakan program Polda Jawa Tengah yang dilaksanakan sejak sepekan lalu. Seluruh Polres di Jawa Tengah melaksanakan program itu secara simultan.

Hingga Minggu Polres jajaran se-Jawa Tengah telah menindak 7.405 pengguna jalan yang mengendarai atau mengemudikan kendaraan berknalpot brong, baik sepeda motor maupun mobil. Program akan terus dilaksanakan dengan mengedepankan pencegahan.

Baca Juga: 3 Operasi, Satlantas Polres Wonogiri Razia 42 Motor Knalpot Brong

“Kenapa kendaraan berknalpot brong menjadi fokus penertiban? Karena penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat. Suara yang ditimbulkan mengganggu kenyamanan. Knalpot brong itu menyalahi spektek [spesifikasi teknis] kendaraan. Kabupaten Wonogiri menjadi daerah pertama di Jawa Tengah yang mendeklarasikan komitmen mewujudkan zero knalpot brong,” kata Dirlantas.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, menambahkan program bebas dari knalpot brong di Kabupaten Wonogiri mengutamakan edukasi. Dia menginstruksikan Polsek jajasaran selain mengimbau para pengguna jalan untuk tidak mengginakan knalpot brong juga memberi edukasi pengelola bengkel untuk tidak menjual knalpot brong.

Edukasi juga dilakukan melalui pentas wayang sederhana oleh petugas yang bisa mendalang di kegiatan tertentu. Setelah edukasi, pada kesempatan lain polisi menindak pengguna jalan yang kendaraannya berknalpot brong melalui pola penindakan pelanggaran kasat mata atau hunting system.

Baca Juga: Datangi Bengkel, Kapolsek Jatipurno Minta Aksesoris Motor Harus Standar

Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto, menginformasikan sepekan terakhir petugas menindak 150 pengguna jalan yang kendaraannya berknalpot brong. Mayoritas merupakan pengendara sepeda motor.

Selain diberi tilang, pelanggar diminta langsung memasang knalpot standar. Knalpot brong yang disita akan dihancurkan. Dia menegaskan, selain menindak melalui pola hunting system, petugas juga dapat menindak melalui electronik traffic law enforcement atau sistem penindakan berbasis kamera pengawas secara statis maupun kamera portabel yang dipasang di helm petugas.

Ketua Korwil Selogiri Wonogiri King Club (WKC), Sandi “Bedor”, menyatakan WKC mendukung penertiban kendaraan berknalpot brong. Dia mengklaim sebanyak 2.000-an anggota WKC di Kabupaten Wonogiri memakai knalpot standar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya