Solopos.com, KLATEN — Pengelola Umbul Manten, Desa Sidowayah, Kecamatan Polanharjo, Klaten, ketiban apes. Properti bekas berupa kandang kebo yang belum lama ini dibeli pengelola ternyata ada sengketa antara pemilik sebelumnya dengan investor.
Permasalahan properti itu saat ini dalam proses penanganan di kepolisian. Pekan lalu, ada beberapa properti anyar di Umbul Manten yang sempat dipasangi garis polisi termasuk kandang kebo.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Setelah dilakukan komunikasi, kandang kebo itu kemudian dibongkar dan diserahkan ke Polres Klaten untuk proses penanganan lebih lanjut. Kepala Desa (Kades) Sidowayah, Mujahid Jaryanto, menjelaskan pengelola Umbul Manten tidak mengetahui ada permasalahan antara pemilik properti itu sebelumnya dengan investor.
Awalnya, pengelola Umbul Manten di Desa Sidowayah, Polanharjo, Klaten, berniat membeli limasan guna menambah daya tarik di Umbul Manten. Limasan itu akan dipasang pada lahan di sisi utara yang sebelumnya sudah dibeli dan menjadi destinasi wisata yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
Pengelola berusaha mencari penjual bangunan limasan bekas ke berbagai daerah. Tak lama kemudian, pengelola mendapatkan informasi ada limasan di salah satu restoran wilayah Klaten yang dijual.
Properti itu kemudian dibeli pengelola Umbul Manten dan dibawa ke Sidowayah serta dipasang di Umbul Manten. Ternyata properti yang dibeli itu bermasalah antara pemilik sebelumnya dengan investor.
“Mungkin ada miskomunikasi antara pemilik dan investor. Karena ada sesuatu di sana, maka investor menjual. Pada awalnya tidak ada masalah, kemudian ada miskomunikasi antara pemilik dan investor. Salah satu di antara mereka mengadukan ke yang berwajib,” kata Mujahid saat ditemui di Umbul Manten, Klaten, Sabtu (26/8/2023).
Mujahid membenarkan sebelumnya ada garis polisi yang dipasang pada properti di Umbul Manten yang menjadi permasalahan antara pemilik dengan investor pada Kamis (24/8/2023). Properti itu berupa kandang kebo dan limasan.
Setelah dilakukan komunikasi, kandang kebo dibongkar pada Sabtu (26/8/2023). Bangunan kandang kebo kemudian diserahkan ke Polres Klaten untuk memperlancar proses penanganan lebih lanjut.
Kandang kebo itu diganti dengan properti baru yang sebelumnya sudah dibeli pengelola Umbul Manten dari Karanganyar. “Untuk limasan, kami coba melakukan pendekatan lagi agar tidak sampai dibongkar. Yang menjual sudah telepon kami dan pemilik sudah kooperatif,” kata Mujahid.
Mujahid menjelaskan dalam perkara itu pengelola Umbul Manten juga menjadi korban. Dia menegaskan hingga kini Umbul Manten di Desa Sidowayah, Klaten, tetap buka dan aktivitas kunjungan wisatawan normal.
Kapolsek Polanharjo, AKP Nurwadi, membenarkan sebelumnya ada garis polisi yang dipasang pada beberapa properti baru di Umbul Manten. Pemasangan dilakukan tim dari Satreskrim Polres Klaten.