Soloraya
Sabtu, 20 Juni 2020 - 19:15 WIB

Apes! Divonis 36 Bulan, Pelaku Penipuan Penjualan Motor di Sragen Terjerat Kasus Lain

Muh Khodiq Duhri  /  Tika Sekar Arum  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan. (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN -- Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, nasib itulah yang dialami pelaku penipuan penjualan motor di Sragen, Mustaqim. Setelah divonis 36 bulan penjara, dia kini menanti sidang untuk kasus penipuan yang lain.

Mustaqim, 38, adalah karyawan dealer sepeda motor di Sragen yang divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Advertisement

Meski baru saja dijatuhi vonis dua tahun enam bulan penjara, warga Dukuh Mantup RT 005, Desa Bendo, Sukodono, Sragen, itu tak lama lagi akan menjalani sidang kembali di pengadilan.

Petugas Objek Wisata di Karanganyar Tak Sentuh Uang Pengunjung, Bayar Tiket Gimana?

Advertisement

Petugas Objek Wisata di Karanganyar Tak Sentuh Uang Pengunjung, Bayar Tiket Gimana?

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Wahyu Saputro, mengatakan ada banyak korban yang melaporkan kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Mustaqim.

Perkara kasus penipuan penjualan motor yang selesai disidangkan tersebut berdasarkan pada laporan tiga korban.

Advertisement

Jeritan Hati Korban Penipuan Penjualan Motor di Sragen: Vonisnya Terlalu Ringan!

Pelaku akan Menjalani Sidang Kedua dengan Kasus Mirip

Setelah berkas dinyatakan P21, Kejari Sragen tinggal menunggu pernyerahan tahap dua yakni tersangka dan barang bukti. Bila penyerahan tahap dua selesai dilakukan, penyidik Kejari Sragen segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen.

Dengan begitu, Mustaqim akan menjalani sidang kedua dengan kasus yang tergolong sama yakni penipuan.

Advertisement

“Jadi, Mustaqim akan menjalani dua kali sidang. Karena itulah, kami menuntut dia agak ringan di persidangan kasus pertama. Kalau ditotal, mungkin tuntutan kepada Mustaqim bisa dua kali lipat [dari dua tahun enam bulan],” ucap Wahyu Saputro.

Tipu 300 Orang, Karyawan Dealer Motor di Sragen Divonis 36 Bulan Penjara

Koordinator korban penipuan penjualan motor oleh Mustaqim, Jadi Mulyanto, membenarkan ada banyak korban yang melaporkan kasus ini ke Polres Sragen.Mereka merasa tertipu oleh pria yang bekerja sebagai karyawan salah satu dealer motor di Sragen tersebut.

Advertisement

“Tiga korban yang melapor itu hanya sampel. Karena masih ada korban lain yang merasa tertipu olehnya. Mereka juga melaporkan [kasus penipuan oleh] Mustaqim ke Polres Sragen,” ucapnya.

Wali Kota Solo Beri Nama Bayi Unta TSTJ Dovir Olan, Artinya Mengejutkan!

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif