SOLOPOS.COM - Anggota tim Sparta Polresta Solo memeriksa korban jual beli penjualan sepeda motor di wilayah Jebres, Solo, Kamis (3/11/2022). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Nasib apes dialami Alfian, warga Desa Karanglo, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, yang tertipu orang saat hendak menjual sepeda motor di kawasan Pedaringan, Jebres, Solo. Sepeda motor yang hendak dijual malah dibawa kabur calon pembeli.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (4/11/2022), tim Sparta Polresta Solo menerima aduan penipuan penjualan sepeda motor di wilayah Jebres. Anggota tim Sparta langsung menuju lokasi kejadian untuk memeriksa korban dan para saksi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Setiba di lokasi kejadian, mereka bertemu langsung dengan Alfian yang berniat menjual sepeda motor Honda CRF secara online. Alfian mengunggah foto sepeda motor Honda CRF di forum jual beli Kota Solo melalui media sosial (medsos).

Unggahan itu direspons calon pembeli bernama Wawan. Keduanya bersepakat bertemu pada 26 Oktober di rumah Alfian di kawasan Tawangmangu, Karanganyar.

“Saat itu, Wawan bersama seorang wanita bernama Sri Karmiyati, warga Kecamatan Mojosongo, Boyolali. Wawan mengaku wanita itu istrinya,” kata Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Dani Permana Putra, mengenai kasus warga Tawangmangu yang tertipu jual beli motor tersebut, Jumat.

Baca Juga: Sindikat Pemalsuan STNK Terbongkar setelah 2 Tahun Beroperasi di Solo

Keduanya melakukan negosiasi harga sepeda motor Honda CRF. Mereka akhirnya menyepakati harga sepeda motor Honda CRF senilai Rp26 juta. Namun, surat kelengkapan kendaraan bermotor, yakni BPKB masih dibawa perusahaan leasing.

Polisi Turun Tangan

Alfian juga meminta uang muka atau down payment untuk mengambil surat kelengkapan kendaraan bermotor. Keduanya lantas sepakat untuk kembali bertemu beberapa hari kemudian. Mereka kembali bertemu di belakang kampus UNS Solo pada Selasa (1/11/2022).

“Saat itu, Wawan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan Sri Karmiyati. Wawan lantas meminta STNK sepeda motor kepada Alfian. Setelah mengantongi STNK, Wawan hendak menjajal sepeda motor di area kampus UNS Solo. Wawan berjanji akan kembali karena Sri Karmiyati masih di lokasi tersebut,” ujar dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.

Baca Juga: Gasak 4 Motor di Solo-Wonogiri, Aksi Maling asal Sukoharjo Berakhir di Laweyan

Namun, setelah ditunggu selama lebih dari satu jam, Wawan tak kunjung kembali dan diduga membawa kabur sepeda motor tersebut. Anggota tim Sparta langsung memeriksa Sri Karmiyati dan menyita sepeda motor yang dibawanya.

Sedangkan penanganan kasus warga Tawangmangu tertipu jual beli motor itu dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Solo. Dani mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan berhati-hati terhadap orang tak dikenal saat hendak menjual kendaraan bermotor.

“Modus penipuan penjualan kendaraan bermotor bermacam-macam. Masyarakat harus lebih waspada dan jeli saat bertemu calon pembeli,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya