Soloraya
Kamis, 5 November 2020 - 12:15 WIB

Apes, Maling Sepeda di Semanggi Solo Ini Gagal Kabur Gegara Ban Kempes

Ichsan Kholif Rahman  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Penyidik Polsek Pasar Kliwon (kiri) memeriksa pelaku pencurian sepeda lipat di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Senin (2/11/2020) sore. (Istimewa-Polsek Pasar Kliwon)

Solopos.com, SOLO — Tersangka pencurian sepeda lipat Renanda Kusuma, 27, warga Semanggi, Pasar Kliwon, sempat diamuk massa seusai mencuri sepeda lipat berwarna biru bermerek Pacific milik GC, warga Mojo, Pasar Kliwon, Solo, Senin (2/11/2020) sore.

Tersangka sebenarnya berusaha melarikan diri dengan mengayuh sepeda itu, tapi ban sepeda lipat curian yang dikendarai pelaku kempes.

Advertisement

“Waktu kejadian saya tidak punya uang, jadi dalam kondisi terdesak. Saat melintas kok ada sepeda, jadi terpikirkan untuk mengambil sepeda itu,” papar tersangka dalam jumpa pers di Mapolsek Pasar Kliwon pada Rabu (4/11/2020) sore.

Catat! Ini Rundown Debat Publik Pilkada Solo Gibran-Teguh Vs Bajo

Advertisement

Catat! Ini Rundown Debat Publik Pilkada Solo Gibran-Teguh Vs Bajo

Bapak dua anak itu mengaku melintas di kediaman korban saat hendak pulang ke rumah. Namun, saat itu ia melihat sepeda lipat terparkir. Lalu, ia perlahan masuk ke rumah korban dan membawa ke luar dengan cara mengangkat sepeda lipat itu.

Saat sudah berada di luar rumah, tersangka menaiki sepeda itu. Namun, korban mengetahui aksi pelaku dan meneriaki maling.

Advertisement

Menyusun Berkas Perkara Tersangka

Sehingga, ia tidak bisa melarikan diri lalu dihajar massa. Kepada polisi, tersangka mengaku ingin memiliki sepeda lipat yang tengah tren saat ini.

Sudah Boleh Umrah, Calon Jemaah Asal Wonogiri Pilih Tunggu

Ia mengatakan saat ini tersangka kasus pencurian sepeda itu telah diamankan di Mapolsek Pasar Kliwon untuk proses selanjutnya.

Advertisement

Penyidik Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon tengah menyusun berkas perkara tersangka. Polisi menyita barang bukti berupa sepeda lipat berwarna biru. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

“Korban menderita kerugian sekitar Rp3 juta senilai sepeda lipat itu. Masyarakat saya harapkan untuk berhati-hati saat memarkirkan sepeda. Sebaiknya, diberi tambahan kunci pengaman,” papar dia mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjutak.

Kenyang Tidak Harus Nasi, Ini Enam Komoditas Pangan Sumber Karbohidrat Selain Beras

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif