Soloraya
Jumat, 4 Maret 2022 - 19:57 WIB

Apes! Nagih Utang Rp800.000, Pria di Pasar Kliwon Solo Malah Dikeroyok

Bayu Jatmiko Adi  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Nasib apes dialami seorang pria di Pasar Kliwon, Solo, yang dikeroyok oleh dua orang karena dikira mau menagih utang. Dua pelaku pengeroyokan yang berinisial JS, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, dan II, warga Mojolaban, Sukoharjo, kini sudah ditangkap polisi.

Polresta Solo merilis kasus pengeroyokan di wilayah Pasar Kliwon tersebut pada Jumat (4/3/2022). Aksi tersebut dipicu masalah utang.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan aksi penganiayaan dilakukan oleh dua orang tersangka kepada korban berinisial M.

Advertisement

Baca Juga: Pelaku Pembacokan di Pucangsawit Solo Ternyata Dipengaruhi Pil Koplo

“Sudah kami lakukan upaya paksa penangkapan kepada dua tersangka,” kata Kapolresta kepada wartawan, Jumat (4/3/2022). Dikisahkan Kapolresta, pengeroyokan terjadi pada Rabu (16/2/2022) lalu. Sebelum kejadian, antara tersangka II dan korban, M, sudah terlibat masalah pribadi, yakni utang piutang.

Advertisement

“Sudah kami lakukan upaya paksa penangkapan kepada dua tersangka,” kata Kapolresta kepada wartawan, Jumat (4/3/2022). Dikisahkan Kapolresta, pengeroyokan terjadi pada Rabu (16/2/2022) lalu. Sebelum kejadian, antara tersangka II dan korban, M, sudah terlibat masalah pribadi, yakni utang piutang.

Pelaku meminjam uang kepada korban sekitar Rp800.000. Sebelum kejadian penganiayaan, korban sempat mencari tersangka namun tidak ketemu. Tersangka mengetahui ia sedang dicari korban untuk ditagih utang dan diduga karena tidak terima ditagih, tersangka mencari korban dan korban dikeroyok di wilayah Pasar Kliwon, Solo.

Baca Juga: Polisi Temukan Celurit Barang Bukti Pembacokan di Pucangsawit Solo

Advertisement

Memukul Pakai Tangan Kosong

Pada hari itu, saat berboncengan sepeda motor dan melintas di lokasi kejadian, kedua tersangka melihat korban tengah membeli minuman dingin. Kedua tersangka lalu menghampiri korban.Tersangka II langsung turun dari kendaraan dan memukul korban dengan tangan kosong.

Baca Juga: Habis Bacok Wong Karanganyar, Warga Pucangsawit Solo Dikeroyok Tetangga

Setelah mendapatkan pukulan sebanyak tiga kali korban sempat berlari ke arah utara, namun langsung dikejar oleh tersangka JS menggunakan sepeda motor. Korban kemudian dipepet ke mobil yang sedang parkir di pinggir jalan hingga terjatuh.

Advertisement

Kemudian tersangka JS memukul kepala korban sebanyak satu kali dan ditangkis oleh korban. Namun tersangka II ikut datang ke lokasi dan memukul korban menggunakan botol sirup ke kepala korban.

Baca Juga: Kronologi Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Warga Colomadu Jadi Korban

Kedua tersangka kemudian kabur meninggalkan lokasi setelah korban meneriaki mereka maling. “Saat ini kedua tersangka sudah kami tangkap, bersama barang bukti satu botol sirup yang sudah pecah dan rekaman CCTV yang merekam aksi penganiayaan itu,” jelas Ade.

Advertisement

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif