Soloraya
Sabtu, 24 September 2011 - 23:45 WIB

Apindo-buruh sepakati usulan UMK Sragen Rp 810.000/bulan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

ilustrasi. (dok Solopos)

Sragen (Solopos.com)–Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sragen dan serikat pekerja/buruh Sragen menyepakati usulan upah minimum kabupaten (UMK) Sragen untuk 2012 senilai Rp 810.000/bulan.

Advertisement

Tarik ulur usulan UMK antara Apindo-serikat pekerja itu pun akhirnya selesai setelah difasilitasi Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman, di ruang kerjanya, Sabtu (24/9/2011).

Dewan Pengupahan dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Sragen bertemu di rumah kerja Bupati Sragen. Hadir dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sragen, Arief Zaenal, perwakilan Apindo, Purwadi, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Rawuh S, Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI), Suyamto, dan sejumlah staf Disnakertrans Sragen.

“Dalam pertemuan dengan Pak Bupati, akhirnya Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit menyepakati UMK Sragen yang diusulkan ke Gubernur senilai Rp 810.000/bulan. Nilai UMK itu 99,5% dari nilai kebutuhan hidup layak (KHL) Sragen Rp 814.028/bulan. Apindo-buruh sudah sepakat dengan nilai UMK itu,” tegas Kepala Disnakertrans Sragen, Arief Zaenal, saat dijumpai Espos, seusai rapat.

Advertisement

Sebelumnya Apindo mengusulkan angka UMK Rp 800.000/bulan, sedangkan SBSI dan SPSI mengusulkan angka UMK minimal 100% sama dengan KHL.

Menurut Arief, kesepakatan UMK itu selanjutnya dikirimkan ke Gubernur pada Senin (26/9/2011) besok.

Pertimbangan penetapan usulan UMK itu, kata Arief, didasarkan pada masukan dari Apindo dan buruh. Pertimbangan lain yang digunakan, lanjut dia, antara lain, PDRB, Inflasi, deflasi, jumlah pengangguran,
UMK daerah sekitar dan pertumbuhan ekonomi.

Advertisement

Dia menambahkan UMK itu bakal diberlakukan per 1 Januari 2012. Pengalaman tahun lalu, papar dia, penetapan UMK oleh Gubernur akan turun pada November 2011 mendatang.

Sementara itu, Ketua SBSI Sragen, Suyamto, saat dijumpai Espos, secara terpisah, mengatakan kalau dipaksakan SBSI tetap mengusulkan UMK Rp 814.028/bulan. Namun, karena sudah menjadi kesepakatan, tuturnya, SBSI tetap menerima.

“Toh, sudah 99,5% dari KHL. Sudah cukup mewadahi aspirasi teman-teman buruh,” pungkasnya.

(trh)

Advertisement
Kata Kunci : Sragen UMK
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif