Solopos.com, KARANGANYAR -- Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karanganyar meminta Pemkab tidak menaikkan upah pada 2021 meski Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menaikkan minimum provinsi. Jika upah minimum kabupaten (UMK) Karanganyar tahun depan dinaikkan, mereka terpaksa akan melakukan pemangkasan karyawan untuk mengurangi beban pengeluaran.
Seperti diketahui, Gubernur Ganjar Pranowo, menaikkan UMP tahun depan sebesar 3,72% menjadi Rp1.798.979,120 dari Rp1.742.015.000.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Ketua Apindo Karanganyar, Edy Darmawan, mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pemkab Karanganyar beberapa waktu lalu untuk tidak menaikkan UMK tahun depan. Hal ini lantaran kondisi keuangan perusahaan di Karanganyar yang diklaim belum stabil.
Seniman Ajak Masyarakat Taat Protokol Kesehatan Supaya Hajatan & Hiburan Bisa Jalan Terus
"Kami sudah dua kali berkomunikasi dengan Bupati Karanganyar, Juliyatmono, terkait kemungkinan naiknya UMK 2021 di Karanganyar. Kami tetap minta agar tidak ada kenaikan dan masih sama dengan UMK 2020. Pandemi saat ini kemungkinan menaikkan UMK bagi pengusaha sangat berat," jelasnya kepada Espos, Sabtu (31/10/2020).
Ia mengatakan jika UMK tahun depan tak naik, kondisi perusahaan dan buruh akan berjalan seperti saat ini. Namun, jika akhirnya Bupati memutuskan menaikkan UMK, menurutnya, perusahaan akan menanggung beban berat. Salah satu jalan keluar yang kemungkinan diambil adalah pengurangan karyawan. Kalau ini dilakukan maka angka pengangguran akan bertambah.
"Karena kalau ada kenaikan UMK beban pengeluaran perusahaan akan membengkak. Karena banyaknya jumlah karyawan dan beban pembayaran lainnya yang melekat seperti jaminan kesehatan dan lainnya. Makanya akan ada pengurangan karyawan atau efisiensi sebagai dampak jika yang diambil skenario yang kedua," beber Edy.
Belum Final
Edy juga menjelaskan secara resmi belum ada pembahasan terkait kebijakan final penentuan UMK. Sehingga pihaknya menunggu hal tersebut untuk menentukan sikap akhir.
"Kami menunggu keputusan undangan dulu untuk membahas UMK. Tapi prinsip kami tetap sama tidak menaikan UMK agar tidak ada pemutusan kontrak banyak. Menurut kami itu solusi terbaik di kondisi saat ini," papar dia.
Terpisah, Ketua Gerakan Buruh Karanganyar (Gebuk), Eko Supriyanto, mengatakan para buruh tetap mengharapkan UMK naik 3% mengacu PP No. 78/2015. Pihaknya menyayangkan sikap Apindo yang tak ingin ada kenaikan UMK.
Truk Pengangkut 21 Pendaki Terguling di Jenawi Karanganyar, Begini Kronologinya
"Kami tetap berharap ada peningkatan. Soalnya Apindo gencar sekali juga membujuk agar tidak naik [UMK]. Acuan kami hitungannya sama dengan penentuan UMP," ucap dia.