Soloraya
Rabu, 8 September 2021 - 19:48 WIB

Aplikasi PeduliLindungi Belum Berlaku di Pusat Perbelanjaan Sragen, Ini Alasannya

Tri Rahayu  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aplikasi PeduliLindungi. (Antara)

Solopos.com, SRAGEN — Aplikasi PeduliLindungi belum menjadi syarat untuk masuk ke pusat perbelanjaan seperti toserba, tempat wisata, maupun tempat umum lainnya di Sragen.

Pemkab Sragen belum mewajibkan penerapan aplikasi itu karena masih bersifat personal. Demikian pula, anak usia di bawah 12 tahun masih diizinkan ke pasar atau toserba asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Advertisement

Mengenai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Sragen diperpanjang sampai 13 September 2021 berdasarkan Instruksi Bupati (Inbup) No 360/399/038/2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 tertanggal 6 September 2021.

Inbup tersebut memberi kelonggaran kepada masyarakat, terutama bagi pedagang kaki lima (PKL), toserba, pasar, shopping center, dan usaha lainnya maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Taman Apotik Hidup, Cara KKN UNS Tim 349 Ajak Warga Banaran Sragen Hidup Sehat

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Tatag Prabawanto saat dihubungi Solopos.com, Rabu (8/9/2021), menyampaikan kegiatan operasional barang dan jasa, seperti pusat perbelanjaan toserba, toko tradisional, bengkel, pangkas rambut, sampai PKL dipersilakan buka maksimal sampai pukul 21.00 WIB.

Ia menerangkan para pengunjung boleh makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50% dan lama makan maksimal 60 menit serta menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Bersifat Personal

“Untuk anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk toserba atau pasar tradisional asalkan dengan protokol kesehatan. Pusat Kuliner Veteran dan pusat PKL di Taman Kartini silakan buka maksimal pukul 21.00 WIB. Khusus untuk Night Market Sukowati belum diizinkan buka karena berpotensi kerumunan,” kata Sekda.

Advertisement

Baca Juga: Warga Ngaku Lihat Ular Piton 4 Meter di Tebing Sungai di Karangmalang Sragen

Tatag menyampaikan aplikasi PeduliLindungi belum diterapkan di Kabupaten Sragen tetapi di mal kota besar diberlakukan. Menurutnya, aplikasi tersebut masih bersifat person to person atau personal. Swalayan di Sragen belum memberlakukan itu tetapi dengan aplikasi PeduliLindungi itu setidaknya setiap orang sudah mengetahui surveilansnya jalan.

“Pada aplikasi itu bisa dideteksi daerah tempat tinggalnya masuk zona berbahaya atau tidak dalam persebaran Covid-19. Lewat aplikasi itu pula bisa diketahui yang bersangkutan sudah vaksin atau belum. Aplikasi itu bisa menjadi bukti bila sudah vaksin karena tertera sertifikat vaksinnya,” ujar Sekda.

Dalam Inbup itu juga mengatur tentang tempat wisata. Destinasi wisata alam, buatan, budaya, religi, dan sejenisnya yang mendatangkan kerumunan ditutup sementara kecuali tempat wisata tertentu yang akan dilakukan uji coba. Uji coba pembukaan tempat wisata diatur Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif