Soloraya
Kamis, 20 Oktober 2022 - 18:16 WIB

Apoteker Karanganyar Diimbau Tidak Berikan Obat Sirop

Akhmad Ludiyanto  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat dalam bentuk sirop. (freepik)

Solopos.com, KARANGANYAR — Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) mengimbau agar para apoteker tidak meresepkan obat dalam bentuk sirop.

Ketua (IAI) Karanganyar, Agus Purnomo, mengatakan imbauan tersebut disampaikan terkait kebijakan pemerintah yang menghentikan sementara pemberian obat berbentuk sirop kepada pasien.

Advertisement

“Kami mengacu pada surat edaran dari IAI bahwa pada dasarnya kami menghargai kebijakan pemerintah. Sebagai bentuk kewaspadaan bagi tenaga kesehatan [nakes] dan masyarakat, untuk sementara menghentikan sediaan sirop untuk terapi. Hari ini kami sampaikan juga kepada teman-teman apoteker,” ujarnya, Kamis (20/10/2022).

Namun jika pada kondisi tertentu obat sirop harus diberikan karena pertimbangan risiko dan kemanfaatan, itu akan diputuskan oleh nakes, baik dokter atau apoteker. Misalnya pada pasien epilepsi atau atau pasien kejiwaan yang mengharuskan penggunaan sirop, kemungkinan hal itu tidak bisa dihindari. Namun demikian harus dilakukan pengawasan.

“Kondisi epilepsi kalau diberikan obat yang bukan sirop kan susah. Atau pasien kejiwaan dalam kondisi tertentu diberikan dalam bentuk selain sirop juga susah. Ini harus dengan pengawasan,” imbuhnya.

Advertisement

Baca Juga: 22 Anak di Sumbar Terdeteksi Gagal Ginjal Akut, Dinkes: 12 Anak Meninggal

Di sisi lain, penghentian penggunaan obat sirop tersebut karena dikhawatirkan mengandung zat pelarut berupa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Saat ini perusahaan farmasi sudah mulai mengofirmasi bahwa produk mereka tidak mengandung EG dan DEG.

“sampai saat ini BPOM juga masih melakukan pengujian,” ujarnya.

Advertisement

Ia mengimbau kepada teman-teman apotek agar menghargai kebijakan pemerintah. Jika harus memberikan obat dalam sediaan sirop, pastikan tidak mengandung EG dan EDG. Selain itu, lakukan monitoring pemberian informasi obat.

“Jadi kalau ada apa-apa di kemudian hari bisa ditelusuri dan dipertanggungjawabkan. Namun selama pemberian obat sirop tidak urgen dan bisa diganti sediaan lain, berikan dalam sediaan lain seperti puyer, tablet, atau kapsul,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif