Soloraya
Sabtu, 26 November 2016 - 12:15 WIB

APPS Desak Pemkab Sragen Dirikan LPKS untuk Latih ABH

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kejahatan seksual terhadap anak (Facebook)

Pemkab Sragen didesak mendirikan LPKS.

Solopos.com, SRAGEN — Aliansi Peduli Perempuan Sukowati (APPS) Sragen mendesak Pemkab Sragen mendirikan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Bumi Sukowati. Pendirian lembaga untuk anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu merupakan amanat UU No 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Advertisement

Demikian disampaikan Koordinator APPS Sragen Sugiarsi saat ditemui di kediamannya, Jumat (25/11/2016). Sugiarsi mengaku sudah berkomunikasi dengan Wakil Bupati (Wabup) Sragen Dedy Endriyatno agar segera membentuk LPKS di Sragen.

Bahkan dalam forum konsultasi publik tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) beberapa waktu lalu, Sugiarsi juga menyuarakan kepada Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati agar pembentukan LPKS menjadi prioritas selama satu periode pemerintahan Yuni-Dedy.

“Anak pelaku kriminalitas [ABH] itu tidak boleh dipidana tetapi ditempatkan di lembaga pelatihan agar si anak bisa kembali ke masyarakat. Kalau diversi ya kembali ke orang tua dan lingkungan. Lembaga pelatihan itu ya LPKS itu. Kalau anak korban kriminal harus direhabilitasi di save house,” ujarnya.

Advertisement

Sugiarsi menyatakan berdasarkan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan semua anak menjadi tanggung jawab pemerintah, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Atas dasar ketentuan UU itulah, Sugiarsi menyampaikan pembentukan LPKS itu mendesak dilakukan. Selama ini masih sedikit pemerintah kabupaten/kota yang menyediakan fasilitas LPKS itu.

Sementara itu, Pejabat Divisi Pelayanan, Pengaduan, dan Pelayanan Dewan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Sragen, Diyah Nursari, mencatat ada 10 orang ABH yang ditangani dan didampingi DPPA Sragen.

Dia mengatakan para ABH itu selama ini dititipkan di sejumlah lembaga sosial yang khusus menangani ABH, yakni di Solo, Sukoharjo, Karanganyar, Magelang, dan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Advertisement

Diyah menyatakan sebenarnya Sragen memang membutuhkan LPKS tetapi proses dan tahapan harus melewati berbagai persyaratan, misalnya harus ada surat keputusan (SK), harus ada psikolog, dan seterusnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif