SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

INSPEKSI MENDADAK--Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jateng mengadakan inspeksi mendadak (Sidak) dengan mengecek presensi pegawai di Balai Kesehatan Paru Masyarakat (BKPM) Klaten, Rabu (23/11/2011) pagi. Sidak tersebut sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan PNS dan meningkatkan kualitas pelayanan PNS kepada masyarakat. (dok Solopos)

Klaten (Solopos.com)--Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengembalikan aturan enam hari kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) setempat.  Hal itu menyusul temuan adanya lebih 50% dari sekitar 16.200 PNS di Klaten yang pulang lebih awal atau sebelum waktunya.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Koordinator ARAKK, Abdul Muslih kepada Espos baru-baru ini mengatakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah membuktikan sendiri bahwa tingkat kedisiplinan PNS masih memprihatinkan setelah menggelar inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah kantor satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum lama ini.

“Tambahan jam ekstra itu tidak ditaati oleh PNS. Mestinya PNS pulang pada pukul 15.30 WIB. Tetapi, sebelum pukul 15.00 WIB mereka sudah pulang. Kalau tidak ada perbedaan, lebih baik dikembalikan ke aturan enam hari kerja,” tegas Muslih.

Sesuai Surat Edaran (SE) Bupati Klaten No 800/1571/10 tanggal 21 April 2009 perihal Pelaksanaan Lima Hari Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, disebutkan bahwa masa kerja pegawai pemerintahan dimulai pukul 07.10 WIB hingga 15.30 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, masa kerja dimulai pukul 07.10 WIB hingga 11.20 WIB.

ARAKK, kata Muslih, sudah mengusulkan agar aturan enam hari kerja kembali diterapkan oleh Pemkab Klaten. Usulan itu disampaikan ARAKK, pada ujicoba aturan lima hari kerja beberapa tahun lalu.

”Sekarang BKD sudah membuktikan sendiri bahwa aturan lima hari kerja itu tidak efektif. Jadi, sudah layak jika aturan enam hari kerja itu kembali diterapkan,” tutur Muslih.

Tidak maksimalnya penerapan aturan lima hari karja, kata Muslih, berdampak pada pelayanan masyarakat. Menurutnya, sudah banyak masyarakat yang kecele karena tidak mendapatkan pelayanan ketika hendak mengurusi surat-surat di hari Sabtu.

Menanggapi hal itu, Kepala BKD Klaten, Purwanto AC menilai aturan lima hari kerja masih layak untuk diterapkan. Menurutnya, persoalan bukan pada aturan lima hari kerja tetapi kedisiplinan PNS sendiri.

”Jangan salahkan aturan lima hari kerja. Sistem itu sudah baik. Hanya kedisiplinan PNS yang harus dibenahi. Ke depan, kami akan memperingatkan semua pimpinan SKPD agar lebih tegas dalam mengatur anak buahnya. Sesuai ketentuan PP No 53/2010, pimpinan SKPD bisa memberikan sanksi tegas kepada anak buahnya yang melanggar kedisiplinan, termasuk pulang sebelum waktunya,” papar Purwanto.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya